Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Pria Ditangkap Satnarkoba Polres Karo

Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Pria Ditangkap Satnarkoba Polres Karo
Terlibat peredaran sabu,tiga pria yang berprofesi sebagai petani ditangkap tim Satnarkoba Polres Tanah Karo. (kliksumut.com/Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahap

KLIKSUMUT.COM | KARO – Terlibat jaringan narkoba, tiga pria yang berprofesi sebagai petani ditangkap polisi Satuan Unit Narkoba Polres Tanah Karo di dua lokasi yang berbeda.

Pengungkapan tersebut bermula pada Sabtu (24/5/2025), sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas menangkap seorang pria berinisial JM (31), warga Desa Sigarang Garang, Kecamatan Naman Teran, di sebuah rumah kosong di desa tersebut.

Dalam penggeledahan, ditemukan 12 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 1,85 gram, 1 unit timbangan elektrik, 12 plastik klip kosong, 1 kaleng rokok merek Djisamsoe, dan uang tunai Rp. 100 ribu.

BACA JUGA: Police Go To School, Kasat Binmas Polres Karo Edukasi Pelajar Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla.dalam siaran persnya menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal terhadap JM, diketahui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseoDrang berinisial RDK (34), warga Dusun III Batu Minjah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

“Mendapat informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan pengembangan dan menuju sebuah rumah di Desa Sukandebi, Kecamatan Naman Teran. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan RDK,” jelas Kapolres pada Rabu (28/5/2025).

Saat penggerebekan berlangsung, turut ditemukan seorang pria lainnya, berinisial AS (48), warga Desa Sukandebi. Setelah dilakukan pemeriksaan, AS juga diketahui terlibat dalam peredaran narkotika tersebut, sehingga keduanya langsung diamankan.

BACA JUGA: Tiga Pelaku Pencurian Diringkus Tim Opsnal Polres Karo

Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Tanah Karo dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tutup AKBP Eko Yulianto. (KSC)

Pos terkait