Terima Informasi Dugaan Kecurangan, Ombudsman Sumut Minta Disdik Perketat Pengawasan PPDB

Ketua Komisi A Hendro Susanto Diperiksa Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Seleksi KPID Sumut
Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi

Syarat Kartu Keluarga

Sebagaimana diketahui, syarat pendaftaran dalam PPDB dari jalur zonasi telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Disdik Sumut No 420/1800/PPDBSU/III/2022 tantang Juknis Pelaksanaan PPDB SMK, SMA TA 2022/2023.

Disebutkan bahwa, pendaftaran calon siswa dari jalur zonasi diawali dengan mengunggah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.

Dalam hal KK tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.

Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi : Bencana alam dan Bencana sosial di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy yang sah Kartu Keluarga sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat dan disertai alasan perubahan Kartu Keluarga. 

BACA JUGA: Layanan Buruk, Ombudsman RI: BPJS Kesehatan Awasi Faskes Rujukan

Sesuatu hal meliputi: Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.

Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.

Ombudsman Ingatkan Wali Kota Medan

Abyadi Siregar juga mengingatkan, agar Wali kota Medan mengawasi dengan ketat aparat di instansi terkait di lingkungan Pemko Medan agar tidak terlibat dalam penerbitan dokumen rekayasa. Misalnya aparat di kantor kelurahan, kecamatan, Disdukcapil dan sebagainya.

Selain itu, Wali kota Medan juga perlu mengawasi di Dinas Sosial. Ini terutama dalam penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu.

“Bila terbukti ada oknum aparat yang terlibat merekayasa dokumen terkait kepentingan PPDB, Pak Walikota seharusnya menindak tegas untuk memberi efek jera,” tegas Abyadi Siregar.

Abyadi Siregar optimis, dengan pengawasan yang ketat dan profesional, maka penyelenggaraan PPDB TA 2022/20223 ini akan lebih bersih dan berkeadilan tanpa kecurangan. (Wl)

Pos terkait