LUBUKPAKAM | kliksumut.com – Sidang perdata perkara register Nomor: 142/Pdt.G/2021/PN.Lbp antara Ardan Lubis Cs (31 orang) sebagai penggugat lawan PTPN II selaku tergugat berdasarkan surat panggilan akan dimulai pada tanggal 6/7/2021 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jl. Sudirman No. 58 Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Mahmud Irsad Lubis, SH Koordinator Tim Hukum Ardan cs dari Kantor Lubis dan Rekan diantaranya Eka Putra Zakran SH MH, Ari Ardiansyah SH, Gustri Buana Hutasuhut SH menyatakan, sangat menyesalkan ketidakhadiran pihak PTPN II selaku tergugat.
“Ketidakhadiran tergugat dalam hal ini Direktur PTPN II dianggap kurang menghargai proses hukum. Sejatinya mereka hadir memenuhi panggilan sidang, sehingga bisa bertemu untuk membicarakan langkah-langkah sebelum sidang dilanjutkan”, sebut Irsad Lubis, Selasa (6/7/2021).
BACA JUGA: Pensiunan PTPN II Buat Surat Sanggahan dan Pemblokiran Permohonan HGB ke BPN Deli Serdang
Ia mengatakan kita susah menunggu mulai dari pukul sepuluh pagi, sesuai panggilan sidang dari pengadilan. Tapi sampai pukul dua belas siang kita tunggu, tergugat tidak juga hadir.
“Kalau ditanya kecewa, ya kita dari penggugat kecewalah atas ketidakhadiran tergugat. Harapan kita Selasa depan diharapkan tergugat hadir. Untuk itu kita tunggu panggilan berikutnya dari pengadilan,” tegas Irsad Lubis.








