DELI SERDANG | kliksumut.com – Adanya pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan yang dilakukan oleh perusahaan ternama dan besar di lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di kawasan Dusun I, Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara, di Jalan Kapten Sumarno/Pertempuran, Jalan Melati dan Jalan Karya Ujung, Senin (28/6/2021) para pensiunan PTPN II menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang untuk memohon sanggahan tanah darat atau pemblokiran pengajuan sertifikat Hak Guna Usaha (HGB) oleh pihak pengembang dilokasi tersebut.
Surat Sanggahan atau pemblokiran pengajuan sertifikat HGB tersebut langsung kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang oleh atas nama pensiunan PTPN II, Nurhayati Sihombing dan Masidi, sebagaimana dalam lampiran surat tersebut bahwa menerangkan kepada Kepala BPN Deli Serdang ada 4 poin yang disampaikan dalam surat tersebut.
“Iya kita (Pensiunan) menyurati, ada 4 poin yang kami jelaskan sebagai dasar. Bahwa kami masih berada di lokasi proyek Kota Deli Megapolitan yang saat ini sedang dilakukan pengajuannya untuk memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh pengembang yang mencoba sembunyi dari perusaahan plat merah untuk menguasai lahan tersebut untuk pembangunan properti,” sebut Masidi saat berada di BPN Deli Serdang secara langsung menyerahkan surat ini ke bagian penyerahan berkas BPN Deli Serdang, Senin, (28/6/2021).
Baca juga: LBH Medan Surati PTPN II, Minta Pembuktian Surat HGU No. 111 Kebun Helvetia
Dalam empat poin yang disampaikan sebagai dasar surat sanggahan dan pemblokiran pengajuan sertifikat HGB tersebut, Masidi menjelaskan bahwa yang pertama, bahwa pensiunan karyawan PTPN II sudah bekerja sewaktu perusahaan masih bernama PTP-IX, sehingga secara terus menerus telah menempati rumah dinas selama puluhan tahun hingga kurang lebih 50 tahun, dalam hal mana segala perbaikan atas kerusakan rumah dinas yang berbuat dari kayu-papan diperbaiki oleh Pensiunan dengan biaya sendiri dan menjaga lahan tersebut hingga selama ini.

Selanjutnya Kedua jelas Masidi, bahwa Pensiunan sudah dilokasi tersebut puluhan tahun lamanya dibuktikan dengan adanya surat penempatan rumah atas kami yang menempati, seperti Nurhayati Sihombing yang masih memiliki surat penempatan rumah. “Iya yang pasti ibu Nurhayati Sihombing masih ada surat penempatan, sedangkan saya dan yang lainnya lagi berusaha mencari surat penempatan, sebab beberapa dari kami ada yang tercecer atau rusak dimakan usia kertas tersebut,” jelas Masidi.
Bahkan Masidi juga menjelaskan lagi bahwa poin yang Ketiga, yaitu bahwa Sesuai surat edaran Direktur SDM/Umum Nomor:11.10/SE/II/V/2008 tanggal 15 Mei 2008 Perihal Santuan Hari Tua (SHT) dan Bantuan Beras Pensiunan, bahwa sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Perkebunan Nusantara II periode 2008-2009 bahwa SHT tidak diberikan bagi pensiunan yang tidak meninggalkan Rumah Dinas Perusahaan, dan oleh sebab itu secara hukum hingga saat ini, Pensiunan PTPN II masih berhak menempati rumah dinas perusahaan.
Baca juga: Mengaku Kantongi HGB atas HGU Kebun Helvetia PTPN II, Citra Land Diduga Melakukan Pembohongan Publik
“Tentunya poin ketiga ini, karena tidak adanya SHT diberikan sejak kami pensiun. Maka kami tetap bertahan hingga saat ini,” beber Masidi lagi kepada sejumlah wartawan.
Dan yang terakhir poin keempat jelas Masidi lagi, bahwa sesuai surat Menteri BUMN yang ditunjukkan kepada Direksi PTPN II di Tanjung Morawa pada tanggal 30 September 2014 No: S-567/MBU/09/2014 yang ditandatangani oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan masa itu, dilampiran ke III bahwa Daftar Aset Yang Secara Prinsip Dapat Dihapusbukukan dan Dipidahtangankan dengan Cara Penjualan/Ganti Rugi/Tukar Menukar berdasarkan Rekomendasi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) bahwa bangunan perusahaan di Areal HGU dan Eks HGU seluas 7,00 Ha Dijual kepada kami pensiunan selaku penghuni sah.








