LHOKSUKON | kliksumut.com – Dalam rangka menyukseskan pogram vaksinasi nasional berdasarkan Perpres No.99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
“Dalam percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan Vaksinasi Covid-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya,” demikian bunyi pertimbangan Perpres yang diundangkan pada 6 Oktober 2020 itu.
Pasal 1 ayat 1 Perpres 99/2020, menyatakan bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, pemerintah melakukan percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Pemprov Sumut Gelar Doa Bersama Lintas Agama secara Serentak
Kepala dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh Utara, Amir Syarifuddin ikut mendampingi Sekretaris Daerah Aceh Utara dan Kapolres Aceh Utara saat melakukan pengecekan percepatan vaksinasi nasional kepedalaman Aceh Utara, pada Sabtu (26/06/2021).








