Sudah Jadi Target, Polres Karo Ringkus Pengedar Sabu di Areal Perladangan

Sudah Jadi Target, Polres Karo Ringkus Pengedar Sabu di Areal Perladangan
PENGEDAR SABU: Tersangka YG (24), warga Desa Perbesi, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjalani proses hkum di Polres Karo karena mengedarkan narkotika jenis sabu, Minggu (24/03/2024). (FOTO: Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Ahmad Zulfikar Sagala

KLIKSUMUT.COM | KARO – Polres Karo terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pengedar sabu berinisial YG (24), warga Desa Perbesi, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Minggu (24/03/2024).

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Hendry DB. Tobing menegaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka YG diketahui sebagai seorang pengedar sabu yang beroperasi di kawasan Desa Perbesi.

“Tersangka YG ini diamankankan Satres Narkoba Polres Karo dari salah satu kawasan perladangan di Desa Perbesi pada Selasa, 12 Mater 2024 lalu, sekitar jam 10 malam,” sebut Tobing.

Sebelum diringkus, tersangka YG sempat melarikan diri, setelah tahu menjadi target Polres Karo.

“Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan tersangka ini mengedarkan narkotika jenis sabu. Tim kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan warga. Mungkin dia tau jadi target, tersangka ini mencoba bersembunyi,” papar Tobing.

Saat penangkapan, sebut Tobing, tersangka YG tidak dapat mengelak lagi, karena petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 0,50 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok, dua bal plastic klip transparan, 5 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastic dan satu gunting.

”Saat ditangkap, tersangka sempat membuang plastik assoy kuning ke tanah. Setelah diperiksa, ternyata isinya narkotika jenis sabu. Ada juga plastik untuk bungkus dan alat-alat dukung lainnya,” tambah Tobing.

Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam warna biru dan uang tunai Rp.200 ribu yang diduga kuat hasil dari penjualan sabu.

Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka YG terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polres Karo. Atas perbuatannya, tersangka YG diancam pasal 114 ayat (1), pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KSC)

Pos terkait