
MEDAN | kliksumut.com – Untuk menjaga kesehatan warga kota Medan dari bahaya berbagai macam penyakit. Maka, upaya mencegah datangnya penyakit diperlukan Peraturan Daerah (Perda). Adapun perda No.4 tahun 2012 sudah disahkan. Tapi perlu ada perwalnya.
Hal ini disampaikan, Ketua DPRD Medan Hasyim SE pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 4 Tahun 2012 yang dilaksanakan di Jalan Seto Medan.
Dikatakannya, saat ini Corona Virus Disease-19 (Covid-19) sudah menyebar keseluruh dunia termasuk Indonesia khususnya kota Medan. Untuk itu mari kita patuhi Protokol Kesehatan dan Peraturan Walikota Medan (Perwal) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)
Hasyim bertanya kepada masyarakat, yang hadir di sini, pakai maskerkan, dan dicek suhu tubuhnyakan? Langsung aja masyarakat menjawab pakai dan sudah dicek. “Hal ini dilakukan untuk kesehatan kita semua mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Diutarakannya, kita semua harus senantiasa mematuhi protokol kesehatan apalagi saat ini sudah Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur tentang Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) Nomor 27 tahun 2020.
Menurutnya, Tapi yang penting kita semua harus mengikuti AKB, Hal itu berupa protokol kesehatan. “Yang hadir disini Bapak, Ibu sepertinya semua sudah mengikuti protokol kesehatan. Maka pada kesempatan ini saya menyampaikan terima kasih kepada bapak ibu terutama juga kepada panitia. Yang telah menerapkan kegiatan hari ini. Dengan mengikuti protokol kesehatan,” ujarnya.
Diterangkannya, Bapak, Ibu perlu ketahui bahwasannya per tanggal 24 Oktober 2020, yang positif Covid-19 yaitu 8925 di kota Medan. Dan yang sudah sembuh juga sebanyak 8314. Sementara itu, yang sedang dirawat 391 orang yang meninggal 291 orang.
“Walaupun yang sembuh itu banyak, ya tapi bahaya ini masih terus mengintai. Kita nggak tahu siapa yang menularkan dari mana kita tertular,” jelasnya.
Menurutnya, memang aturan pemerintah menggunakan 3 M, yakni Memakai Masker, Cuci tangan dan jaga jarak. “Tapi saya mau nambahkan 2 lagi, yakni menjaga kebersihan dan makan makanan yang sehat,” harapnya.
Tampak hadir pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 4 Tahun 2012. Hasyim Ketua DPRD Medan, Hendra Asmilan Camat Medan Area. Rangga Kartfika Sakti Lurah Tegal Sari II, beberapa ormas (Organisasi Masyarakat) dan masyarakat sekitar. (Alian)








