Sidang Pengoplos LPG KIM II: Pemodal Buron, Bareskrim Mabes Polri Hanya Seret Pekerja

Sidang Pengoplos LPG KIM II: Pemodal Buron, Bareskrim Mabes Polri Hanya Seret Pekerja
Dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Lubuk Pakam, Kamis (4/7/2024), dua saksi dari Bareskrim Mabes Polri, Rasyid dan Nathan, yang turut menggerebek lokasi pengoplosan, memberikan kesaksian. (kliksumut.com/tim)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pengungkapan praktek ilegal pengoplosan gal LPG bersubsidi dari tabung melon 3 Kg ke tabung 12 Kg dan 50 Kg yang dilakukan Divisi Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri ternyata hanya mampu menyeret pekerja yang melakukan suntik tabung (dokter gas) ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli.

Bacaan Lainnya

Pemilik dan para bos pengoplos gas elpiji terbesar di Sumatera Utara itu masih menghirup udara bebas. Para terdakwa menghadiri persidangan tanpa seragam terdakwa dan tidak ditahan karena berstatus tahanan luar dengan jaminan.

BACA JUGA:Migas Watch Meninjau Pembangunan Infrastruktur Pengeboran Gas, Rion Arios Ingatkan EMP Gebang Perhatikan Kewajiban Terhadap Masyarakat

Hal tersebut terungkap pada sidang pemeriksaan saksi dari Bareskrim Mabes Polri di Tempat sidang PN Lubuk Pakam di Labuhan Deli Jalan Titi Pahlawan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, Kamis (4/7/2024).

Tampak 2 (dua) orang saksi dihadapkan ke majelis hakim untuk dimintai keterangan dan kesaksian, Rasyid dan Nathan merupakan personil Polri yang turut menggerebek lokasi pengoplosan gas LPG bersubsidi tersebut.

Kedua saksi secara kompak mengatakan, bahwa yang dihadirkan 3 (tiga) terdakwa bernama Putra, Zainuddin dan Zulmi merupakan pekerja di lokasi pengoplosan gas LPG yang dilaksanakan pada Selasa (24/10/2023) lalu di salah satu gudang yang disewakan PT. Kawasan Industri Medan (KIM) II, di Jalan Natuna II Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.

“Benar pak hakim, mereka bertiga yang kami amankan pada saat penggerebekan lokasi pengoplosan gas elpiji tersebut,” jelas saksi dari Mabes Polri tersebut ketika ditanya majelis hakim yang dipimpin Hakim Abdul Wahab, T. Latiful dan Muzakir H.

BACA JUGA: Migas Watch Minta Polisi Amankan Mobil “Hitam” Pengangkut LPG Bersubsidi

Majelis Hakim Heran

Bahkan Majelis Hakim sempat menyampaikan pernyataan heran, kenapa tim Bareskrim Mabes Polri yang berjumlah kurang lebih sebanyak 8 orang tersebut hanya mampu menangkap dan mengungkapkan 3 orang pekerja saja, dan tidak menyeret pemilik dan pemodal usaha ilegal tersebut.

Majelis hakim juga menyinggung kerugian negara akibat ’pencurian’ uang subsidi negara terhadap rakyat miskin, dan saksi juga mengakui ada subsidi yang diambil dari tabung 3 kg berwarna hijau dan dijual kembali dengan harga non subsidi, namun ketika ditanya majelis berapa keuntungan pengoplos, saksi menyatakan tidak mengetahui secara detail.

Penangkapan dan Penyidikan

Penggerebekan oleh Tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan 400 tabung LPG 3 kg, 100 tabung LPG 12 kg, mobil colt diesel L300, serta 17 orang pelaku pengoplosan yang dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, hanya tiga orang yang dijadikan tersangka, sementara pemilik dan pemodal usaha ilegal dinyatakan buron dan hingga kini belum tertangkap. (KSC)

Pos terkait