Sepesialis Pencuri Sarang Burung Walet Berhasil Diciduk Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir

Sepesialis Pencuri Sarang Burung Walet Berhasil Diciduk Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir
Tersangka sepesialis sarang burung walet berinsial GN (41) warga PT. Timur Jaya Lk. I Kel. Beting Kuala Tapias Kec. Teluk Nibung Kodya Tanjung Balai tersebut saat di tangkap polisi tersangka tidak berkutik lagi.

LABURA | kliksumut.com – Sepesialis pencuri sarang burung walet di kelurahan tanjung Ledong Kec. Kualuh Ledong Kab.Labura berhasil diciduk unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir di rumah tanjung Ledong, Jumat (24/11/2023).

Tersangka sepesialis tersebut berinisial GN (41) warga PT. Timur Jaya Lk. I Kel. Beting Kuala Tapias Kec. Teluk Nibung Kodya Tanjung Balai tersebut saat di tangkap polisi tersangka tidak berkutik lagi.

BACA JUGA: Wabup Labura Membuka Secara Resmi Pelatihan Dalmas dan Turjawali Pengamanan Pemilu 2024

Kapolsek Kualuh Hilir AKP Ilham Harahap SH.MH kepada kliksumut.com menjelaskan bahwa pada hari Rabu (10/10/2023) sekira pukul 08.00 wib, di Jln. Iwan Maksum Kel. Tanjung Leidong Kec. Kualuh Leidong Kab. Labuhanbatu Utara dengan pelapor bernama Apeng, hendak memanen sarang burung walet miliknya dan saat itu pelapor terkejut melihat dinding papan bangunan pada bagian belakang sarang burung walet miliknya dibongkar, lalu pelapor memeriksa bagian sarang burung walet milik pelapor dibangunan miliknya dan terlihat baru bekas diambil pelaku.

“Kemudian pelapor mencari informasi atas pencurian sarang burung walet miliknya yang hilang tersebut dan bertemu dengan saksi bernama Darma Putra yang menjelaskan ada melihat seorang laki-laki berambut gondrong memakai baju warna kuning keluar dari kolong bangunan sarang burung walet milik pelapor tersebut. Atas kejadian pencurian tersebut pelapor merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah),” jelas Ilham Harahap.

Lanjutnya dirinya perintahkan tim obsnal yang di pimpin Kanit Reskrim IPTU Doly H. Purba SH dan dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi didapat bukti permulaan yang cukup.

BACA JUGA: Pemkab Labura Koordinasikan Anggarkan Honorium Intensif kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang Bertugas di Labura

“Selanjutnya diamankan seorang laki-laki dewasa bernama GN dan sewaktu di introgasi, GN tersebut mengaku sebagai pelaku yang melakukan pencurian terhadap sarang burung walet milik pelapor bersama dengan temannya RE (27) warga Lk. Sei Semburung Kel. Tanjung Leidong Kab. Labuhabbatu Utara dimana peran pelaku sebagai pemantau setuasi di lokasi tersebut,” ujarnya Kapolsek.

Terpisah dari informasi yang di terima tersangka GN sekarang diamankan di Polsek Kualuh Hilir dan akan diperoses sesuai hukum dengan pasal persangkaan yaitu Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. (Basri)

Pos terkait