NIAS SELATAN | kliksumut.com – Beredarnya sebuah video di Medsos (media sosial) baru-baru ini di akun Facebook @Krismawati Harefa Kris, pada tanggal 20 Juli 2023, yang merupakan anak dari Pelapor Nusiami Buulolo yang dijadikan Tersangka, telah membuat heboh Netizen (warga internet). Dimana Kasus Perkara 2 Pelapor tersebut sama-sama ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Nias Selatan. 2 Pelapor tersebut adalah Nusiami Buulolo (Ina Tiani) ditetapkan sebagai Tersangka tanggal 20 Juli 2023 dan Agustinus Saroziduhu Laia (Ama Nove), juga ditetapkan sebagai Tersangka tanggal 21 Juli 2023.
Menurut informasi yang didapatkan dari Kasat Reskrim Nias Selatan AKP Freddy Siagian, S.H., melalui via WhatsApp Selasa, 25/07/2023 sekira Pukul 10.25 WIB bahwa “2 Pelapor tersebut benar sudah damai secara kekeluargaan, sepakat saling memaafkan sambil salam-salaman, sepakat tidak akan berulang lagi, sepakat mencabut laporan masing-masing dan keinginan dari kedua belah pihak tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun dibuktikan dengan menandatangani perjanjian atau pernyataan di atas materai Rp 10.000,- yang bertempat di Ruang Gelar Perkara Mapolres Nias Selatan, di Jalan Mohammad Hatta No.1 Telukdalam kabupaten Nias Selatan provinsi Sumatera Utara sekitar sekira Pukul 18.00 WIB, Selasa (24/07/2023),” jawabnya di WhatsApp.
BACA JUGA: Viral di Media Sosial, Satu Keluarga Dikeroyok oleh Sekelompok Orang Diduga Dijadikan Tersangka
“Gelar penyelesaian perkara RJ dipimpin langsung oleh Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono S.I.K., didampingi Kasat Intelkam AKP Tombor Marbun, Kasatreskrim AKP Freddy Siagian, S.H., Kapolsek Teluk Dalam, AKP Dedi Y.P Ginting, dan Kasi Propam Ipda Benny Sihotang,” tambahnya.
“Dalam kesepakatan Perjanjian Perdamaian tersebut, turut disaksikan oleh Camat Telukdalam (Martianus Zebua), Lurah Pasar Telukdalam (Swarni Sarumaha) dan Pdt.Tema Telaumbanua serta keluarga masing-masing yang bertikai, baik pihak keluarga Samahati Harefa (Ama Tiani) maupun keluarga Agustustinus Saroziduhu Laia (Ama Nove),” jawab Kasat lagi.
Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., menyampaikan bahwa penyelesaian Restorative Justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait.
“Dikatakan perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara Restorative Justice dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restorative Justice,” ujar Kapolres.
Untuk diketahui kronologi masalah antara Agustinus Saroziduhu Laia (Ama Nove) dengan Samahati Harefa (Ama Tiani) ditenggarai kesalahpahaman hingga terjadi penganiayaan pengeroyokan yang terjadi di Jln.Pelita Kelurahan Pasar Telukdalam Kabupaten Nias Selatan.
Kedua belah pihak saling mengklaim sebagai korban penganiayaan pengeroyokan dan sama-sama telah membuat laporan polisi di Polres Nias Selatan.
“Dari laporan Polisi tersebut, Tim Penyidik Satreskrim Polres Nias Selatan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui persis kejadian di TKP. Dari alat bukti dan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Satreskrim Polres Nias Selatan akhirnya menaikkan status kedua kasus tersebut menjadi penyidikan. Polres Nias Selatan menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dari dua laporan polisi itu,” tambah Kasat.
“Mengenai unggahan video, baik channel YouTube, Facebook, TikTok, dan channel medsos lainnya yang telah beredar, yang saling membenarkan diri masing-masing. Baik yang di unggah keluarga, teman simpatisan, rekan mitra baik Samahati Harefa (Ama Tiani) dan Agustinus Saroziduhu Laia (Ama Nove), dihapus dan tidak akan mengunggahnya lagi setelah perdamaian ini tercipta,” jawab Kasat.
Untuk diketahui, dalam perkara ini adalah saling melapor yaitu :
1. laporan polisi nomor:LP/74/IV/2023/SPKT/POLRES NISEL/POLDA SUMUT, tanggal 16 April 2023, Pelapor a.n. NUSIAMI BUULOLO dan
2. laporan polisi nomor:LP/75/IV/2023/SPKT/POLRES NISEL/POLDA SUMUT, tanggal 17 April 2023, Pelapor a.n. AGUSTINUS SAROZIDUHU LAIA.
Dari Hasil Laporan tersebut, 2 Pelapor akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka :
Nomor : B/1418/VII/RES.1.6/2023/Reskrim. Pemberitahuan Penetapan Tersangka 20 Juli 2023 kepada Nusiami Buulolo, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Nias Selatan Freddy Siagian, S.H., kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Nomor : B/1415/VII/Res.1.6/2023/Reskrim. Pemberitahuan Penetapan Tersangka 21 Juli 2023 kepada Agustinus Saroziduhu Laia, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Nias Selatan Freddy Siagian, S.H., kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
BACA JUGA: Viral Di Media Sosial, Perkara Saling Lapor Sedang Ditangani Satreskrim Polres Nias Selatan
Atas kerja dan upaya yang dilakukan oleh Polres Nias Selatan, terutama Kapolres AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., dan Kasat Reskrim AKP Freddy Siagian, S.H., beserta jajaran Polres Nias Selatan, akhirnya kedua belah pihak bisa damai dan hidup tentram seperti biasanya. (HM Waruwu)