NIAS SELATAN | kliksumut.com – Sehubungan dengan adanya video yang lagi viral di media sosial saat ini di akun Facebook @Krismawati Harefa Kris tanggal 22 Juli 2023 yang lau, menyatakan bahwa keluarganya telah dijadikan tersangka oleh Pihak Polres Nias Selatan sesuai dengan informasi dalam video tersebut.
Untuk mengetahui bagaimana progress (perkembangan) perkara tersebut, maka awak media (wartawan) mencoba konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Bripka Dian Octo Tobing melalui via WhatsApp, sekitar pukul 17.10 WIB, Senin (24/07/2023).
Informasi yang didapatkan dari Kasi Humas Polres Nias Selatan, menyampaikan kepada awak media melalui via WhatsApp bahwa perkara tersebut sedang dalam progress perkara atas kejadian perkara tindak pidana penganiayaan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain.
BACA JUGA: Viral di Media Sosial, Satu Keluarga Dikeroyok oleh Sekelompok Orang Diduga Dijadikan Tersangka
“Dan, perkara tersebut sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Nias Selatan dengan segala upaya penegakkan hukum secara administrasi telah kita laksanakan, panggilan saksi, korban dan hasil VER telah terpenuhi,” sebut Bripka Dian Octo Tobing.
Kasi Humas Polres Nias Selatan menjelaskan Progress Perkara tersebut bahwa tanggal 16 april 2023 sekira pukul 19.30 wib diketahui terjadi dugaan tindak pidana “Penganiayaan” dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain atau penganiayaan yang terjadi di Jl. Pelita Kelurahan Pasar Telukdalam Kecamatan Telukdalam kabupaten Nias selatan Provinsi Sumatera Utara.
“Adapun dalam perkara ini adalah saling melapor yaitu, 1. laporan polisi nomor:LP/74/IV/2023/SPKT/POLRES NISEL/POLDA SUMUT, tanggal 16 April 2023, Pelapor a.n. NUSIAMI BUULOLO dan 2. laporan polisi nomor:LP/75/IV/2023/SPKT/POLRES NISEL/POLDA SUMUT, tanggal 17 April 2023, Pelapor a.n. AGUSTINUS SAROZIDUHU LAIA,” sebut dalam WhatsApp.
Selanjutnya Kasi Humas Polres Nias Selatan menjelaskan kronologis yang didapat dari hasil penyelidikan yaitu bahwa dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Nias Selatan, bahwa kasus ini berawal pada saat itu saudara an. RL alias R selaku anak korban an. Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove, sedang memarkirkan mobil disamping rumahnya bersama dengan an. Alfons Hondro alias Alfons.
Yang mana pada saat itu an. Alfons Hondro alias Alfons mengarahkan saudara an. RL alias R untuk memarkirkan mobil tersebut dengan mengatakan “KANAN KIRI”, kemudian datanglah an. Sama Hati Harefa alias Ama Tiani keluar dari dalam rumahnya dan mengatakan “KENAPA RIBUT KALI KALIAN DISITU” sambil memaki saudara an. RL alias Roma. Kemudian pada saat an. Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove mendengar keributan tersebut sehingga ia nya keluar dari dalam rumahnya dan bertanya kepada saudara an. RL alias R dengan mengatakan “ADA APA ITU”, kemudian terjadi keributan dan terjadi saling serang antara kedua belah pihak (pihak keluarga Ama Tiani dan pihak keluarga Ama Nove), ada yang memukul dan ada saling melempar batu. Dari kejadian tersebut ada beberapa orang korban, baik akibat pukulan maupun lemparan batu.
BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Korban Desak Polres Nias Selatan Lakukan Penahanan Kapus Somambawa Berinisal SDA
“Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut. Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka dari kedua belah pihak. Rencana tindak lanjut adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka,” jelas Kasi Humas Polres Nias Selatan
Untuk diketahui bersama bahwa kedua tersangka dipanggil hari ini, Senin (24/07/2023), sesuai dengan informasi dari Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, S.H., saat konfirmasi melalui via WhatsApp kepada wartawan, Senin 24 Juli 2023. (HM Waruwu)