REPORTER: Dahyati
KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum pidana Islam di Aceh, yang dikenal sebagai Jinayat sepertinya tidak diindah oleh masyarakat Aceh Selatan.
Pasalnya, akhir-akhir ini khususnya di Aceh Selatan sudah dilaksanakan hukuman cambuk kepada pelanggar syariat Islam sebanyak 19 orang oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan juga Sat Pol PP dan WH.
Tak heran, semakin diberlakukan hukuman cambuk, semakin merajalela pulalah kejahatan maksiat, seperti zina, judi, dan minuman keras.
BACA JUGA: Gubernur Aceh Serahkan SK Kepada 618 Calon ASN: Wajah Negara dan Garda Terdepan Pelayanan Publik
Kepala Bagian Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD dan SI) di Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Rudi Subrita, S.Ag, kepada wartawan, Senin (14/7/2025) membenarkan bahwa dari 19 pelaku pelanggar syariat Islam yang disambut, yang hadir pada saat itu hanya 16 orang.
Dijelaskannya, untuk sisa dari 16 orang tersebut akan dilaksanakan eksekusinya cambuk ditahap kedua, bersamaan dengan pelaku yang belum selesai dicambuk pada tahap pertama kemarin.
”Eksekusi cambuk tahap kedua akan kita laksanakan, semua tergantung anggaran yang ada di Instansi kami, jika tahun ini ada tetap kita jalankan, namun jika tidak ada terpaksa kita tunda ditahun depan,” terang Rudi.
Prahnya lagi, dari 19 orang pelanggar tersebut diantaranya ada satu orang yang kabur keluar kota, karena ia takut dipanggil untuk menjalankan eksekusi cambuk.
BACA JUGA: Dua Orang Petani di Aceh Selatan Ditangkap Polisi Saat Hisab Sabu
Pelanggar yang kabur itu berkasus melakukan zina bersama suami orang, dan bunting, padahal ia masih status istrinya orang.
”Info yang kami dapatkan, sipelaku tersebut tidak berada didaerahnya, namun akan kami Surati kembali, jika tidak diindahkan, kami akan segera membuat DPO,” pungkasnya. (KSC)








