Sekda Pimpin Rapat Fasilitasi Pemda dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu

Sekda Pimpin Rapat Fasilitasi Pemda dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar rapat untuk mengetahui persiapan-persiapan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Sebab, hal itu bisa menyebabkan terganggunya kinerja layanan kesehatan pada unit-unit layanan yang ada, baik di Puskesmas, Pustu, Poskesdes, bahkan juga di rumah sakit, disebabkan jumlah tenaga kesehatan yang ada masih cukup terbatas,” kata Amir.

Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar, SH, pada kesempatan itu menjelaskan pihaknya sudah selesai merekrut petugas PPK yang ditempatkan di setiap kecamatan sebanyak lima orang. Honorarium petugas PPK sudah tersedia dalam DIPA Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat ini KIP sedang dalam tahapan proses perekrutan petugas PPS yang akan menempati pos tugas di setiap gampong. Petugas PPS merupakan warga gampong setempat, diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik karena lebih mengenal karakter masyarakat setempat nantinya.

BACA JUGA: Jelang Nataru, Pj Bupati Aceh Utara Bahas Isu Strategis dengan Forkopimda

Dikatakan, bahwa proses perekrutan petugas adhoc Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KIP sudah sesuai petunjuk teknis yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali kota dan Wakil Wali kota. (Syahrul)

Pos terkait