Sawah Tergerus Pembangunan, Bupati Nias Selatan Minta Lahan Pertanian Diselamatkan

Sawah Tergerus Pembangunan, Bupati Nias Selatan Minta Lahan Pertanian Diselamatkan
Forum Group Discussion (FGD) dan Forum Uji Publik Naskah Akademik serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Jalan Arah Sorake Km 5, Telukdalam, Rabu (7/10/2026). (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | NIAS SELATAN – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan mulai memperkuat langkah untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di tengah semakin pesatnya pembangunan daerah. Alih fungsi sawah menjadi permukiman menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius.

Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan lahan pertanian produktif yang menjadi salah satu penopang ketahanan pangan masyarakat.

Hal itu disampaikan Sokhiatulo saat membuka Forum Group Discussion (FGD) dan Forum Uji Publik Naskah Akademik serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Jalan Arah Sorake Km 5, Telukdalam, Rabu (7/10/2026).

BACA JUGA: Kunjungan Menteri Kebudayaan RI ke Bawomataluo Perkuat Komitmen Pelestarian Warisan Budaya Nias Selatan

Kegiatan yang digelar Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Pertanian tersebut mengusung tema “Mewujudkan Kedaulatan Pangan Daerah yang Berkelanjutan demi Kesejahteraan Petani Berdasarkan Hukum dan Kearifan Lokal.”

Bacaan Lainnya

Bupati Nias Selatan Soroti Penyusutan Sawah Produktif

Dalam sambutannya, Bupati Sokhiatulo mengatakan Nias Selatan saat ini menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan daerah dan keberlangsungan sektor pertanian.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur, permukiman hingga pusat kegiatan ekonomi merupakan bagian dari perkembangan daerah. Namun, perkembangan tersebut harus tetap mempertimbangkan keberadaan lahan pertanian yang memiliki fungsi strategis dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

“Kita menghadapi persimpangan jalan pembangunan di Nias Selatan, dengan pertumbuhan fisik yang pesat, tetapi juga kemunduran semangat bertani dan penyusutan lahan sawah produktif,” ujar Sokhiatulo.

Ia menyoroti perubahan fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman yang mulai terjadi di sejumlah wilayah.

Salah satu kawasan yang menjadi perhatian berada di sepanjang jalur Kecamatan Lahusa menuju Kecamatan Somambawa.

Menurut Bupati, faktor ekonomi menjadi salah satu alasan masyarakat memilih mengalihkan fungsi lahan pertanian. Harga tanah untuk pembangunan perumahan dinilai lebih menjanjikan dibandingkan pendapatan yang diperoleh dari aktivitas bersawah.

“Nilai jual tanah untuk tapak perumahan lebih mahal dibandingkan bersawah yang hasilnya tidak pasti,” katanya.

Data Lahan Pertanian Harus Valid

Sokhiatulo menegaskan penyusunan Raperda LP2B tidak boleh hanya mengandalkan data administratif. Data mengenai luas, lokasi dan kondisi lahan pertanian harus benar-benar sesuai dengan keadaan faktual di lapangan.

“Data pertanian harus valid, bukan hanya laporan di atas meja tanpa kepastian di lapangan,” tegasnya.

Menurut dia, data yang akurat menjadi fondasi penting dalam menentukan kawasan yang nantinya ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Bupati juga meminta seluruh pihak yang terlibat melakukan kajian secara komprehensif. Dengan demikian, anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk sektor pertanian benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bukan Hanya Selamatkan Sawah, Kesejahteraan Petani Harus Diperkuat

Selain persoalan alih fungsi lahan, Bupati Nias Selatan juga menyoroti semakin menurunnya minat masyarakat untuk bekerja di sektor pertanian.

Salah satu penyebabnya adalah pendapatan petani yang dinilai belum sepenuhnya sebanding dengan tenaga, waktu dan biaya produksi yang dikeluarkan.

Karena itu, Sokhiatulo meminta Dinas Pertanian dan Dinas Pangan tidak hanya berorientasi pada upaya mempertahankan luas lahan pertanian.

Kebijakan yang disusun juga harus mampu meningkatkan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan petani.

“Perlindungan lahan pertanian harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan petani. Jangan sampai lahan dilindungi, tetapi petaninya justru kesulitan meningkatkan pendapatan,” menjadi poin penting yang mengemuka dalam pembahasan forum.

Tokoh Masyarakat Minta LP2B Selaras dengan Tata Ruang

Forum uji publik tersebut juga mendapat berbagai masukan dari tokoh masyarakat dan tokoh adat Nias Selatan.

Tokoh masyarakat Nias Selatan, Ikhtiar Duha, meminta agar Raperda LP2B diselaraskan dengan kebijakan tata ruang daerah.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan data luas lahan yang tercantum dalam dokumen Raperda benar-benar sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

Sementara itu, tokoh adat Sukaramai Fau meminta pemerintah memperhatikan kondisi masyarakat serta keberadaan hak-hak adat dalam proses penetapan kawasan LP2B.

Menurutnya, perlindungan lahan pertanian tidak boleh mengabaikan kepentingan pemilik lahan.

Jika lahan masyarakat ditetapkan sebagai kawasan pertanian yang dilindungi dan pemanfaatannya dibatasi, pemerintah perlu menyiapkan skema insentif yang memadai.

Insentif tersebut dapat berupa dukungan sarana dan prasarana pertanian, pemanfaatan teknologi, hingga berbagai kemudahan yang dapat meningkatkan produktivitas serta pendapatan petani.

Raperda LP2B Akan Disesuaikan dengan Kondisi Lapangan

Plt. Kepala Dinas Pertanian Nias Selatan, John Leonardo Hulu, dalam laporannya menjelaskan bahwa FGD dan forum uji publik tersebut merupakan bagian dari proses penyempurnaan Naskah Akademik dan Raperda LP2B.

Salah satu fokus pembahasan adalah mencocokkan data spasial lahan sawah dengan kondisi aktual di lapangan.

Forum juga membahas penetapan zonasi yang berkaitan dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Proses penyusunan Raperda melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari DPRD Nias Selatan, BPN, BPS, perangkat daerah terkait, Forum Penataan Ruang, camat, kepala desa, tokoh adat dan masyarakat, kelompok tani, penyuluh pertanian, akademisi, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan hingga insan pers.

Berbagai masukan yang muncul dalam forum akan menjadi bahan penyempurnaan Naskah Akademik dan Raperda LP2B sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

LP2B Diharapkan Jadi Benteng Lahan Pertanian Nias Selatan

Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berharap Raperda LP2B nantinya dapat menjadi landasan hukum yang efektif untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

BACA JUGA: Warga Laporkan Dugaan Korupsi Program KB di Nias Selatan ke Kejati Sumut

Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya mampu menahan laju alih fungsi sawah menjadi permukiman, tetapi juga menjaga ketahanan pangan daerah dan memberikan kepastian bagi masyarakat pemilik lahan.

Pada saat yang sama, perlindungan lahan pertanian diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan produktivitas serta kesejahteraan petani.

Dengan demikian, pembangunan Nias Selatan tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif yang menjadi bagian penting dari masa depan ketahanan pangan daerah.SEO Title: Sawah Tergerus Pembangunan, Bupati Nias Selatan Minta Lahan Pertanian Diselamatkan. (KSC)

Reporter: Mesiana

Pos terkait