Polsek Telanaipura Ungkap Penganiayaan Berujung Maut di Jambi, Tersangka Diamankan

Polsek Telanaipura Ungkap Penganiayaan Berujung Maut di Jambi, Tersangka Diamankan
Jajaran Polsek Telanaipura, Polresta Jambi, Polda Jambi, bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAMBI – Jajaran Polsek Telanaipura, Polresta Jambi, Polda Jambi, bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di RT 01, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R alias M (50) yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Telanaipura AKP Amran membenarkan adanya penangkapan tersebut.

BACA JUGA: Cemburu Buta, Seorang Wanita di Jambi Tikam 2 Orang Pakai Pisau Pena – Polsek Telanaipura Amankan Pelaku

“Benar, pada hari Selasa 6 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R alias M (50), terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Amran.

Bacaan Lainnya

Korban Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah RT 01 Kelurahan Penyengat Rendah.

Korban diketahui bernama Yakub bin Bakri (37), warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai buruh.

Berdasarkan laporan polisi, kasus tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan senjata tajam.

Usai kejadian, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah mendapat penanganan, nyawa Yakub tidak berhasil diselamatkan.

Polisi Jemput Tersangka di SPKT Polda Jambi

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Polsek Telanaipura yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Amran bersama Kanit Reskrim IPDA Zulhadi memperoleh informasi dari SPKT Polda Jambi.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa tersangka telah diserahkan oleh pihak keluarganya dan berada di SPKT Polda Jambi.

Mendapat informasi itu, petugas langsung bergerak menuju SPKT Polda Jambi untuk menjemput dan mengamankan tersangka.

R alias M kemudian dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka diketahui bekerja sebagai penjual ayam di Pasar Aurduri. Ia tercatat beralamat di Jalan Jepang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Polisi Amankan Pisau Dapur dan Topi

Dalam proses penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus penganiayaan.

Barang bukti yang diamankan antara lain:
1. Satu bilah pisau dapur. 2. Satu buah topi.

Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun

Atas perbuatannya, tersangka R alias M disangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolsek Telanaipura AKP Amran mengatakan, pihaknya akan melanjutkan proses pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan hukum berikutnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan atau mengetahui adanya persoalan hukum di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Mari bersama menjaga situasi kamtibmas di Kota Jambi agar tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Amran.

Dengan diamankannya tersangka, polisi kini masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. (KSC)

Reporter: Dalil Harahap

Pos terkait