Satu Gudang Pengoplosan Gas Dan Gudang Penyimpanan Digrebek Bareskrim Mabes Polri, Ini Kata Poldasu!

Satu Gudang Pengoplosan Gas Dan Gudang Penyimpanan Digrebek Bareskrim Mabes Polri, Ini Kata Poldasu!
Barang bukti di lokasi penggrebekan.

MEDAN | kliksumut.com Satu gudang diduga menjadi tempat pengoplosan gas bersubsidi ke non subsidi di Kawasan Industri Modern (KIM) 2 digerebek Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sumut, Jumat (21 Oktober 2023) sore menjelang malam. Diketahui warga lokalisasi ini dulu pernah digrebek namun masih kembali beroperasi.

Dalam pengerebekan itu, petugas menyita ratusan tabung gas ukuran tiga dan lima kilogram beserta empat mobil pick up diantaranya pick up L300 berwarna hitam BK 8779 FJ.

BACA JUGA: KPPU Panggil Pertamina, Gas Elpiji 3 Kg di Medan Tembus Rp 30 Ribu

Gudang penyimpanan yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) II, Jalan Pulau Natuna II, Kecamatan Percut Seituan.

Praktek illegal pengoplosan gas LPG bersubsidi yang dilakukan dengan cara memindahkan gas LPG ukuran tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan 50 kg (non subsidi).

Dari lokasi itu, tim gabungan dari Bareskrim Polri bersama Polda Sumut mengamankan barang bukti 80 alat suntik selang, timbangan, buku catatan, 400 tabung LPG 3 kg, 100 tabung LPG 12 kg.

Kemudian, 40 tabung LPG 50 kg dan mobil Colt Diesel L300 berisikan tabung 50 kg sebanyak 10 unit, dan 12 kg sebanyak 20 unit bersama belasan orang dari dalam gudang.

BACA JUGA: Gubernur Sumut Pastikan Pasokan Gas LPG 3 Kg Sudah Terkendali

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penggerebekan gudang penyimpanan yang mengoplos gas LPG bersubsidi di daerah KIM II dilakukukan Bareskrim Polri bersama Polda Sumut.

“Dari penggerebekan itu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ZN alias JAY, PM dan JS. Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksan Bareskrim Polri di polda Sumut,” ujarnya.(tim/y)

Bacaan Lainnya

Pos terkait