Satnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Bandar Narkoba


“Iya, dari penangkapan FH berkembang kepada MA Alias Alim (22) warga perumahan Ganda Asri dengan barang bukti yang disita berupa 8 bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,48 Gr, lalu dilakukan pengembangan kerumahnya di situ ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 50 Bungkus plastik klip berisi sabu berat 3,8 Gram Netto,” katanya.

Selanjutnya, kata Kasat, dari hasil pemeriksaan sementara, MA Alias Alim setiap harinya menjual narkotika jenis sabu sebanyak 5 Gram dengan keuntungan 1 juta Rupiah, sedangkan FH alias Fandi mengakui hanya sebagai kurir suruhan dari MA.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Asupan Vitamin Diterima 267 Tahanan Polres Labuhanbatu



Dalam kaitan kasus tersebut, terhadap ke 4 tersangka ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui siapa pemasok sabu yang mereka jual dan terhadap ke 4 nya dijerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. (MAhRA Harahap).

Pos terkait