LABUHANBANTU | kliksumut.com – Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan berinisial RD (48) sebagai Manager tempat Hiburan Malam (Imbalo-Red) bersama rekan berinisial AK (25) merupakan warga Rantau Selatan dan Riau.
Ketika melintas di Jalan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Baca juga: Polres Labuhanbatu Gulung Sindikat Gembong Narkoba ‘Man Batak’ 2 Tersangka Ditindak Tegas
Peristiwa penangkapan terjadi, sekitar pukul 01.30 Wib. Minggu (07/02/2021). Dimana berinisial RD asyik berboncengan dengan rekan berinisial AK saat sedang mengendarai 1 unit sepeda motor kawasaki KLX berwarna hitam tanpa nomor polisi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Selasa (9/2/2021) mengatakan, dari hasil penyelidikan selama sepekan oleh satuan Narkoba akhirnya berinisial RD dan rekan AK ditangkap saat sedang mengendarai 1 unit sepeda motor.
Baca juga: Satreskoba Polres Labuhanbatu ‘Jumat Berkah’ Berikan Bantuan Warga Terang Bulan Labura
Meskipun dalam penangkapan kedua tersangka bersama personil sempat kejar-kejaran bahkan saat dikejar tersangka mencoba kabur dan mencoba membuang barang bukti ekstasi.
Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan oleh tersangka RD diterangkan sudah 4 bulan bekerja sebagai manager di hiburan malam Imbalo dengan gaji Rp.2,5 Juta bahkan setiap malam mampu menjual 20 butir ekstasi dengan fee Rp10.000 perbutir.







