“Berkas itu kami pelajari, dan diketahui bahwa berdasarkan bukti-bukti yang sah, Pemerintah Kota Sibolga memiliki lahan seluas 5.665 meter yang selama ini berdiri usaha UD Budi Jaya (sebelumnya PT Laut Indonesia),” kata Maruli Firman Lubis.
Dijelaskan, penguasaan lahan berlangsung sejak 5 Juni 1980, berdasarkan perjanjian yang dibuat pihak pengusaha dengan Pemerintah Kota Sibolga.
BACA JUGA: Pimpinan DPRD Sibolga Minta Polisi Selidiki Jual Beli Bio Solar di Tengah laut
“Dalam nota kesepakatan tersebut, pada pasal 4 berbunyi, apabila pemerintah memerlukan tanah yang dimaksud dalam perjanjian ini, untuk keperluan pembangunan proyek-proyek pemerintah, maka pihak kedua harus menyerahkannya dengan ikhlas tanpa meminta atau menuntut ganti rugi,” sebut Maruli.
Pemerintah Kota Sibolga telah berulangkali menyurati pengusaha untuk mengosongkan lahan tersebut, mulai tanggal 3 Juli 2001, tanggal 3 September 2007, tanggal 28 September 2007, alasannya bahwa di atas lahan dimaksud akan dibangun proyek pengujian kapal perikanan, tempat pendaratan kapal perikanan dan pemungutan retribusi pasar grosir dan atau pertokoan.








