SIBOLGA | kliksumut.com – Sengketa lahan seluas 5.665 meter persegi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Sibolga, antara pengusaha tangkahan UD Budi Jaya dengan Pemerintah Kota Sibolga belum berakhir. Kedua pihak saling mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.
Persoalan ini akhirnya menarik perhatian Maruli Firman Lubis, aktivis pemerhati pembangunan di Sibolga dan Tapanuli Tengah. Maruli bahkan melaporkan pengusaha tangkahan ikan UD Budi Jaya ke Polres Sibolga, Selasa (27/9/2022), atas dugaan kasus penyerobotan lahan milik Pemerintah Kota Sibolga.
BACA JUGA: Pimpinan DPRD Sibolga Minta Polisi Selidiki Jual Beli Bio Solar di Tengah laut
“Perbuatan terlapor kami nilai sudah melanggar pasal 385 KUHP Jo 161 KUHP, yaitu perbuatan menguasai lahan yang bukan miliknya, serta melakukan penyerobotan lahan milik orang lain,” kata Maruli Firman Lubis kepada wartawan di Sibolga.
Dia menjelaskan, Pemerintah Kota Sibolga ingin membangun Pasar Ikan Modern di lokasi tangkahan UD Budi Jaya, namun pihak pengusaha tetap bersikeras menolak untuk mengosongkan lahan tersebut.
Maruli Firman Lubis yang didampingi Amin Jemayol menjelaskan, laporan atau pengaduan yang mereka sampaikan ke polisi tersebut dilengkapi dokumen terkait tangkahan ikan UD Budi Jaya.





