Saktiawan Sinaga Laporkan 3 Akun Instagram ke Polisi

MEDAN | kliksumut.com Legenda PSMS Medan, Saktiawan Sinaga melaporkan sejumlah akun Instagram terkait pencemaran nama baik yang dialaminya di sosial media. Saktiawan yang didampingi kuasa hukumnya, Chandra P Naibaho dan Wandi Budi Wijaya SH pun membuat laporan ke polisi dengan nomor: STTLP/B/2661/XII/Yan.2.5./2021/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 9 Desember 2021.

Dalam keterangannya, Saktiawan menjelaskan bahwa akun Instagram @saktiawansinaga26 miliknya, menerima pelecehan dalam bentuk penghinaan di kolom komentar. Saktiawan tidak terima karena komentar netizen sudah menyangkut keluarganya.

BACA JUGA: Cegah Penyebaran Covid-19, Insan Sepakbola Harus Mematuhi Prokes

“Kalau saya pribadi saja yang dihina, mungkin tidak ada masalah. Tapi, ini sudah menyangkut keluarga saya. Ada hinaan dan ancaman juga di dalam, makanya saya harus melaporkan ini agar ada efek jera. Jadi biar tidak asal ngomong di sosial media,” kata Saktiawan usai membuat laporan di Polrestabes Medan, Kamis (9/12/2021).

Makanya, eks penyerang Timnas Indonesia itu merasa perlu membawa masalah tersebut ke ranah hukum. Bukan hanya satu, setidaknya ada tiga akun Instagram yang dia laporkan telah melakukan pencemaran nama baik tersebut. Pihaknya pun berharap, agar kasus ini ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Sepak Bola Gembira Bersama Jajaran TNI AU Medan

“Ini terkait dugaan tindak pidana. Penghinaan melalui media sosial Instagram milik Saktiawan sinaga. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi dan elektronik ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliyar,” tambah Chandra P Naibaho, kuasa hukumnya Saktiawan Sinaga. (BNL)

Pos terkait