Rusak Lingkungan, PDI Perjuangan Datangi Lokasi Reklamasi Pelabuhan Belawan

Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Medan Rion Aritonang didampingi Sekretarisnya Sarmatua Tampubolon dan pengurus lainnya Herryantosep L. Tobing, Christina Nurmaya Dewi, dan Daniel Simangunsong kepada wartawan, Jumat (10/4/2020), di Pelabuhan Belawan
Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Medan Rion Aritonang didampingi Sekretarisnya Sarmatua Tampubolon dan pengurus lainnya Herryantosep L. Tobing, Christina Nurmaya Dewi, dan Daniel Simangunsong kepada wartawan, Jumat (10/4/2020), di Pelabuhan Belawan


MEDAN | kliksumut.com – Pelaksanaan pengembangan terminal peti kemas Pelabuhan Belawan yang sudah hampir rampung dan segera dioperasikan pada tahun 2020 ini ternyata masih menyisakan sejumlah permasalahan di masyarakat pesisir Belawan Kota Medan, terutama berkaitan dengan kerusakan lingkungan serta dampak negatif bagi nelayan dan kelanjutan kehidupan eksosistem laut.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Medan Rion Aritonang didampingi Sekretarisnya Sarmatua Tampubolon dan pengurus lainnya Herryantosep L. Tobing, Christina Nurmaya Dewi, dan Daniel Simangunsong kepada wartawan, Jumat (10/4/2020), usai melaksanakan kunjungan ke lokasi reklamasi pelabuhan peti kemas Belawan.

Rion menjelaskan bahwa setelah melakukan kunjungan dan melihat dari dekat lokasi dan berdiskusi dengan sejumlah nelayan, ternyata pengembangan pelabuhan peti kemas Belawan dengan cara menimbun laut pantai Belawan memberikan dampak kerusakan bagi lingkungan hidup dan berdampak negatif bagi masyarakat pesisir yang memenuhi kebutuhan hidup dari hasil tangkapan hewan laut.

Baca juga : PDI Perjuangan Terima Pengaduan 3814 Nelayan Kota Medan

“Dampak buruk yang dialami masyarakat, khususnya para nelayan yang mencari ikan di laut pinggir harus segera dicarikan Pemerintah solusi sehingga pembangunan yang sangat didukung warga nelayan tersebut tidak berdampak pada kelanjutan hidup masyarakat pesisir Belawan,” ungkap Rion.

Sarmatua Tampubolon menambahkan bahwa kunjungan Tim Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan Kota Medan ke lokasi reklamasi dengan menumpang perahu motor milik nelayan tradisional Bagan Deli didampingi Wakil Ketua Ranting PDI Perjuangan Kelurahan Pekan Labuhan Jalaluddin berprofesi sebagai nelayan yang juga jadi korban dampak penimbunan laut tersebut.

Kunjungan tersebut juga dalam bentuk pengumpulan bahan keterangan dalam menindaklanjuti pengaduan 3.814 masyarakat nelayan Medan bagian utara dan sekitarnya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Nelayan Korban Reklamasi Kota Medan (KMNKR Kota Medan) mengalami dampak pelaksanaan reklamasi untuk kepentingan pembangunan Terminal Petikemas Belawan pada Kamis (12/3/2020) lalu.

“Kami tim hukum dan advokasi PDI Perjuangan, datang dan melihat langsung ke lokasi reklamasi dalam rangka merespon pengaduan ribuan nelayan ke PDI Perjuangan beberapa waktu lalu,” jelas Sarmatua.

Kerugian tersebut antara lain, rusaknya ekosistem sekitar akibat reklamasi, waktu yang diperlukan untuk mencari ikan menjadi lebih jauh yang mana juga menyebabkan pengeluaran untuk membeli bahan bakar semakin bertambah, belum lagi ternyata rambu-rambu yang terdapat di lautan tidak layak/memadai, sehingga seringkali nelayan mengalami kecelakaan setiap akan berangkat mencari ikan.

Informasi dari nelayan dan warga bahwa, sebelumnya PT. Pelindo I pernah menyalurkan bantuan tali asih kepada masyarakat yang terkena dampak, namun ternyata pendistribusian dana tali asih tidak tepat sasaran dan banyak juga yang menolak karena tidak sesuai janji bahwa yang akan diberikan adalah dana konpensasi dan pembinaan masyarakat yang terkena dampak serta memperbaiki kerusakan lingkungan hidup.

Baca juga : Hasyim 2 Periode Jadi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan

Rion menambahkan, dampak yang dialami nelayan akibat pembangunan terminal peti kemas tersebut diantaranya nelayan diharuskan menggunakan jalur baru yang lebih jauh untuk melaut sehingga meningkatkan biaya operasional diantaranya bahan bakar minyak (BBM).

“Bahkan akibat pembuatan jalur baru tersebut juga merusak sebagian ekosistem laut yang juga menjadi areal nelayan mencari ikan hasil laut. Maka dalam waktu dekat setelah para nelayan melengkapi dokumen dan fakta serta BBHAR mengumpulkan bahan dan keterangan, selanjutkan akan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Medan,” sebut Rion. (ri/wl)

Pos terkait