KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, resmi memberhentikan dua dewan direksi PT Bank Sumut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar di Gedung Utama Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (3/6/2025).
Keputusan ini diambil menyusul pengunduran diri Direktur Utama Babay Farid Wajdi dan Direktur Pemasaran Hadi Sucipto. Dalam keterangannya usai RUPS LB, Gubernur Sumut menegaskan bahwa surat pengunduran diri telah diterima secara resmi, namun tanpa penjelasan alasan pengunduran diri dari kedua pejabat tersebut.
“Surat pengunduran dirinya memang tidak mencantumkan alasan. Hanya menyatakan mengundurkan diri. Maka sebagai pemegang saham pengendali, kami menindaklanjuti dalam RUPS,” ujar Gubernur kepada awak media.
BACA JUGA: Dirut Bank Sumut Babay Parid Wazdi Dipanggil Kejagung sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit Sritex
Proses Penggantian Dirut dan Direktur Pemasaran Bank Sumut Akan Dipercepat
Gubernur Sumut memastikan bahwa proses pengisian jabatan Direktur Utama dan Direktur Pemasaran akan segera dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Penunjukan pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh) juga akan diumumkan dalam waktu dekat guna memastikan roda organisasi tetap berjalan.
“Ya segera kita siapkan. Karena jabatan ini strategis dan perlu diisi dengan cepat,” tegas Gubernur Sumut.
RUPS LB Bank Sumut Bahas Empat Agenda Strategis
Selain pemberhentian dua direksi, RUPS Luar Biasa PT Bank Sumut juga mengesahkan tiga agenda penting lainnya:
1. Pengangkatan Komisaris Utama dan Komisaris Non Independen
Firsal Dida Mutyara resmi diangkat sebagai Komisaris Utama, sementara Agus Fatoni ditunjuk sebagai Komisaris Non Independen. Keduanya menggantikan posisi yang sebelumnya kosong.
2. Pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Revisi AD/ART menjadi salah satu agenda yang akan dibahas lebih lanjut dalam RUPS berikutnya.
3. Pengesahan Pemberhentian Dewan Pengawas Syariah
Jabatan Dewan Pengawas Syariah yang telah berakhir masa tugasnya secara resmi disahkan pemberhentiannya dalam RUPS tersebut. Bobby menyebut hal ini penting agar hak-hak yang bersangkutan bisa segera diberikan.
“Ini bentuk kepatuhan tata kelola perusahaan. Jika masa jabatan berakhir, maka harus disahkan agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari,” jelasnya.
Arah Baru Bank Sumut di Bawah Kepemimpinan Baru
Dengan keluarnya dua direksi utama dan masuknya komisaris baru, PT Bank Sumut memasuki fase strategis untuk penyegaran dan transformasi manajemen. Gubernur Bobby menegaskan bahwa pihaknya akan fokus mencari figur yang tidak hanya kompeten di bidang perbankan, tetapi juga mampu membawa Bank Sumut lebih maju di era digitalisasi keuangan.
“Bank Sumut harus tumbuh dan berkembang, menjawab tantangan zaman. Maka pemilihan sosok pengganti akan kita seleksi dengan sangat hati-hati,” tandasnya.
BACA JUGA: PT BANK Sumut Cabang Kisaran Serahkan CSR ke Bupati Asahan
Bank Sumut dan Kepemilikan Saham Pemerintah Daerah
Sebagai informasi, PT Bank Sumut merupakan bank pembangunan daerah (BPD) yang sahamnya mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah kabupaten/kota se-Sumut. Peran Gubernur sebagai pemegang saham pengendali memberikan otoritas untuk menentukan arah strategis manajemen bank tersebut.
RUPS Luar Biasa Diharapkan Jadi Titik Balik Penguatan Tata Kelola
Langkah tegas Bobby Nasution dalam restrukturisasi manajemen Bank Sumut ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk pengamat ekonomi dan pelaku usaha daerah. Banyak yang berharap momen ini menjadi titik balik bagi peningkatan kinerja bank dan penguatan tata kelola yang transparan dan profesional. (KSC)








