Rumah Kapus Lahusa Digrebek Saat Berduaan dengan Cewek Di Bawah Umur

Rumah Kapus Lahusa Digrebek Saat Berduaan dengan Cewek Di Bawah Umur
Saat terlapor dijemput oleh keluarga

NIASSELATAN | kliksumut.com – Kepala Puskesmas (Kapus) Lahusa berinisial LH diduga digrebek di rumahnya saat berduaan dengan cewek di bawah umur berinisial CH di Desa Bawo’otalua Kecamatan Lahusa, Kabupaten Niasselatan, Rabu (10/1/2024) malam, sekira Pukul 21.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban masih pelajar kelas IX SMA.

Hal ini dibenarkan Kapolres Niasselatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., melalui Humas Polres Niasselatan Bripka Dian Octo Tobing.

“Benar, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB telah diamankan satu orang laki-laki berinisial LH bersama dengan seorang cewek di bawah umur berinisial CH di dalam rumah milik Kapus Lahusa, di Desa Bawo’otalua Kecamatan Lahusa, yang disaksikan oleh keluarga korban dan personel Polsek Lahusa,” terang Tobing.

BACA JUGA: Polres Nias Selatan Gelar Razia Dadakan di Perbatasan

Selanjutnya, tambah Tobing, keluarga korban bersama dengan personel Polsek Lahusa menyerahkan terlapor (Kapus Lahusa) dan korban ke Polres Niasselatan untuk diproses lebih lanjut. “Kemudian, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira Pukul 21.00 WIB, pelapor (ayah korban) membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Niasselatan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, jelas Tobing.

Hal ini dibenarkan dengan Laporan Polisi No: LP/B/7/I/2024/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMUT, tanggal 11 Januari 2024 pelapor atas nama Sarozanolo Harita alias Ama Tuti Harita, warga Desa Hilindrasoniha Kecamatan Toma.

Menurut informasi dari Humas Polres Niasselatan bahwa dalam kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Niasselatan telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara melakukan wawancara terhadap pelapor, korban, terlapor dan saksi-saksi lainnya dan meminta visum.

“Namun sampai saat ini penyidik belum dapat menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan masih mengumpulkan alat bukti lainnya. Berarti belum ada alasan untuk melakukan penahanan terhadap seseorang,” pungkas Tobing.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:  Ketahuan Selingkuhi Istri Warga Sidomulyo, Oknum Kadus Didenda Rp 30 Juta

Untuk diketahui, pada hari Jumat, tanggal 12 Januari 2024. Kedua belah pihak, antara keluarga pelapor dan keluarga terlapor telah sepakat untuk berdamai di Desa Hilindrasoniha Kecamatan Toma, disaksikan langsung Pemerintah Desa antara kedua belah pihak dengan membuat Berita Acara Perdamaian.

Dalam perdamaian tersebut yang dibubuhi tanda tangan dan bermaterai 10.000, terlapor membuat pernyataan bersedia menjadikan korban sebagai istri kedua dan memberikan segala kebutuhan korban serta menafkahi korban layaknya seorang istri. Sementara itu, istri terlapor berinisial OT menyatakan bersedia menerima CH sebagai istri kedua suaminya dan tidak akan keberatan jika suaminya menjadikan CH sebagai istri kedua.

Saat dikonfirmasi dengan orang tua korban, membenarkan bahwa hal tersebut telah disepakati bersama tanpa ada unsur paksaan. “Benar, kita sudah bicarakan hal ini secara kekeluargaan di desa dengan membuat Berita Acara Perdamaian dan surat pernyataan terlapor beserta istri terlapor dan tadi malam. Kita sudah sampaikan hal ini langsung kepada Polres Niasselatan dan terlapor telah dijemput oleh keluarganya tadi sekira Pukul 01.30 WIB dini hari, Sabtu (13/1/2024) di Unit PPA Satreskrim Polres Niasselatan,” pungkasnya. (Harpendik Waruwu)

Pos terkait