LABURA | kliksumut.com – Tekab Unit Reskrim Polsek Kec. Kualuh Hilir (Kec.Tanjung Ledong ) melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penipuan atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kualuh Hilir.
Polisi menangkap pelaku atas laporan Bahrum Marpaung tanggal 06/04/2020 dengan No : LO/19/IV/2020/SU/RES – LBH/SEK KL – HILIR.
“Tersangka, NN (50 tahun) warga Desa Sei Sentosa Kecamatan Kualuh Hilir Kab.Labura, di tangkap petugas,Jumat,17/04 sekira pukul 17:00 Wib di wilayah setempat,” terang Kanit Reskrim, IPDA Gunawan Sinurat, SH,MH.
Baca juga :;Pengurus KNPI Labura Berikan Tali Asih Kepada Korban Kebakaran
IPDA Gunawan juga mengungkapkan bahwa Polisi mengamankan barang bukti berupa
4 (empat) lembar kwitansi dengan materai 6000 serta bukti penyerahan dana untuk pengadaan alat pertanian yaitu satu unit odong – odong (jetor ) dan 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang melalui bank link.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka, awalnya, pada bulan Januari 2020 pelaku menawarkan kerjasama kepada korban untuk mengadakan alat pertanian berupa odong – odong dengan catatan membutuhkan dana sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah),” ungkapnya lagi.
Selanjutnya, korban menjawab meskipun harus memikirkan terlebih dahulu, namun kalau ada dana korban akan menghubungi pelaku kemudian pelaku pun pulang.
Setelah itu, berkisar kira-kira 5 hari dari awal pertemuan korban menghubungi pelaku dan memutuskan, siap memberikan uang senilai Rp. 38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah) kepada pelaku tersebut.
Tentu dengan cara memberikannya mencicil sebanyak 4 tahap ketika menerima uang tahap keempat dengan total keseluruhan yang diterima pelaku sebesar Rp. 38 juta, kemudian pelaku menjanjikan kepada korban bahwa alat pertanian berupa odong – odong itu, akan tiba, dan akan diserahkannya kepada korban pada tanggal 5 Pebruari 2020.
Baca juga : Perangi Covid-19 Secara Terus Menerus, IDI Labura Bagikan Masker Gratis
Namun ternyata hingga musim panen telah selesai, alat pertanian yang dijanjikan si pelaku tidak kunjung diserahkan kepada korban, ketika dipertanyakan korban terhadap pelaku mengenai uang namun pelaku selalu berjanji akan memulangkan uangnya kepada korban tetapi sampai dengan saat ini, belum terealisasi.
Tersangka saat ini telah di tahan di kantor polisi guna proses sidik serta mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya,” kata Kanit Reskrim, IPDA, Gunawan Sinurat di lansir awak media ini. ( AO.Sihombing .LBM/AR ).