SIBOLGA | kliksumut.com – BA (38) warga jalan Kakap, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga diamankan dalam keterlibatan narkotika jenis sabu, tersangka juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, Kamis (10/8/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, SH. MH menjelaskan, tersangka ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan sedang duduk di belakang sebuah rumah. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus kecil Narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram di samping pelaku.
BACA JUGA: Proyek Kabel Tanam PT.Telkom di Sibolga, Dinas PUPR dan Perizinan Saling Tuding
“Selain sabu-sabu juga ditemukan barang bukti lainnya seperti alat hisap bong, pipet runcing, gunting, mancis, kaca pirek dan pelastik bening kecil,” kata Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono.
Polisi akan cek rekam Identitas tersangka, penggelaran perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan, pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor), hingga pengumpulan berkas untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian berharap bahwa penangkapan ini akan memberikan efek jera kepada pelaku Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Sibolga dan sekitarnya.
BACA JUGA: Wakil Walikota Sibolga hadiri Peresmian Jalan Karya Bakti TNI
“Kasus ini merupakan bukti komitmen Satnarkoba Polres Sibolga dalam memberantas peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika demi terciptanya Masyarakat yang sehat dan berkualitas,” timpal AKP Sugiono.(red)