BINJAI | kliksumut.com – Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen S.I.K yang diwakilkan oleh waka Polres Binjai Kompol RD Firman menghadiri kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang berada dikejaksaan negeri Binjai jalan T Amir Hamzah kecamatan Binjai utara. Kamis (10/8/2023).
Kehadiran waka Polres Binjai disambut langsung oleh Kajari Jufri SH,MH, bersama dengan dengan seluruh personil kejaksaan negeri binjai diruangan kerja Kajari.
BACA JUGA: Polres Binjai Melaksanakan Cek Urine Terhadap Personil Polri
Kegiatan pemusnahan barang bukti dibuka langsung oleh Kajari dengan menyampaikan arahannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak pidana umum periode april 2023 s/d juli 2023 sebanyak 59 perkara yang terdiri dari Narkotika 43 meliputi sabu seberat 353,925 gram, ekstasi sebanyak 43 butir, ganja 13.435 gram, orang dan harta benda sebanyak 13 perkara, keamanan dan ketertiban umum 3 perkara, handphone 11 buah, senjata api sebanyak 1 buah serta 5 butir peluru.
Sebelum pemusnahan dilakukan, tim forensik melakukan pemeriksaan barang bukti tersebut. Setelah melewati proses pemeriksaan, barang bukti narkoba yang disita dibelender dengan campuran deterjen. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan lagi dan tidak membahayakan siapapun. Setelah proses blending, barang bukti yang telah tidak berbahaya tersebut kemudian dibuang kedalam toilet.
BACA JUGA: Kapolres Binjai Cek Rutin kendaraan Dinas Roda Dua dan Roda Empat
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap yang telah inkrach serta seluruh barang bukti telah dimusnakan oleh Kajari Binjai serta seluruh tamu yang hadir.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut ditutup penandatanganan Berita Acara pemusnahan Barang Bukti, yang menjadi dokumentasi resmi atas kegiatan ini. Tindakan ini merupakan langkah yang penting dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kota Binjai dan sekitarnya. (L L)








