KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Polsek Batam Kota menangkap seorang remaja berinisial S (17) terkait penganiayaan yang menewaskan korban R (27).
Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, menjelaskan kasus ini pada konferensi pers di Mako Polsek Batam Kota, Senin (20/01/2026).
Kronologi Singkat
Pelaku yang sakit hati, terlibat pertengkaran dengan korban, Sabtu (17/1/2026), sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah kejadian, korban sempat beristirahat, namun keesokan paginya mengalami pendarahan dari hidung dan telinga saat bekerja di foodcourt Pasir Putih. Warga kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Griya Medika dan akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 09.50 WIB.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Remaja hingga Tewas di Kabanjahe
“Korban masih sadar saat dibawa ke rumah sakit dan sempat berbicara dengan dokter, namun kondisinya menurun hingga meninggal dunia,” ujar AKP Benny Syahrizal.
Penangkapan dan Barang Bukti
AKP Benny Syahrizal menyebutkan, petugas Reskrim Polsek Batam Kota kemudian melakukan penangkapan tersangka S di kawasan Legenda Malaka, Batam Center, Minggu (18/1/2026), sekira pukul 13.00 WIB.
Polisi juga menyita batu gilingan yang kuat dugaan sebagai alat untuk menganiaya korban, serta pakaian milik korban dan tersangka.
BACA JUGA: Anak Ketua DPRD Tapteng Kuat Dugaan Aniaya Nelayan di Barus Akibat Komentar di Facebook
Proses Hukum
AKP Benny Syahrizal menegaskan proses hukum berjalan profesional dan transparan. Polisi menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan berat dan hukum anak.
“Kita imbau masyarakat menyelesaikan masalah secara bijak dan melaporkan tindak pidana ke polisi melalui Call Center 110,” ujarnya. (KSC)
REPORTER: Dalil Harahap








