Rektor UINSU Segera Dipanggil Poldasu, Setelah Ditetapkan Tersangka

Pembangunan gedung kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) yang berasal dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2018 belum bisa difungsikan, karena belum semuanya siap.
Pembangunan gedung kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU)
Pembangunan gedung kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) yang berasal dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2018 belum bisa difungsikan, karena belum semuanya siap.
Pembangunan gedung kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU)

MEDAN | kliksumut.com – Rektor UINSU Prof Dr.Saidurrahman M.Ag akan segera dipanggil untuk diperiksa dengan status tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas dugaan korupsi proyek mangkrak gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Pemanggilan juga akan dilakukan terhadap dua tersangka lainnya yakni Direktur PT.Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) selaku rekanan JS,SE dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs.SS yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di UINSU.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Dit Reskrimsus Polda Sumut Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Pembangunan di UINSU

Dirreskrimsus Poldasu Kombes Pol.Ronny Samtana melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan mengakui penyidik akan segera memanggil Rektor UINSU dan dua tersangka lainnya sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.

“Baru kemarin dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum ketiga tersangka, setelah itu penyidik akan menjadwalkan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Tapi, kapan akan dipanggil, belum dipastikan,” jelas MP Nainggolan, Rabu (2/9/2020) kepada sejumlah wartawan.

Mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) itu mengatakan, bahwa penahanan terhadap para tersangka merupakan kewenangan penyidik. Dia juga mengatakan, setiap tersangka tidak wajib untuk dilakukan penahanan. Namun, proses penyidikan akan dilanjutkan sampai ke tingkat penuntut umum (Kejaksaan).

Diketahui, kasus dugaan korupsi proyek mangkrak pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU, berdasarkan hasil audit kerugian Negara oleh BPKP perwakilan Sumut Nomor Nomor : R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 sebesar Rp.10,3 milyar dari pagu Rp.44.973.352.460.93 TA 2018.

Terjadinya dugaan korupsi berawal pada Juli 2017, Rektor UINSU Medan Prof. Dr. Saidurrahman ,M.Ag., memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017.

Baca juga : Polda Sumut Diminta Agar Tetapkan Tersangka Korupsi di UINSU

Dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721,00, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp50.000.000.000,00.

Sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT. MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya namun negara telah membayarkan 100% dalam pembangunan gedung tersebut.

Pos terkait