Refleksi Pers 2025: PWI Sumut Komitmen Tingkatkan Pemahaman Kode Etik Jurnalistik Wartawan

Refleksi Pers 2025: PWI Sumut Komitmen Tingkatkan Pemahaman Kode Etik Jurnalistik Wartawan
REFLEKSI PERS 2025: Pengurus dan DKP PWI Sumut menggelar Refleksi Pers 2025, komitmen meningkatkan pemahaman Kode Etik Jurnalistik bagi wartawan. (FOTO: Dok. PWI Sumut/Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pemahaman Kode Etik Jurnalistik (KEJ) bagi seluruh wartawan di Sumut.

Komitmen ini mengemuka dalam acara Refleksi Pers 2025 PWI Sumut bersama Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut di Sekretariat PWI Sumut, Jl. Adinegoro, No. 4 Medan, Selasa (20/1/2026).

Hadir dalam acara ini Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik, dan Sekretaris PWI Sumut SR Hamonangan Panggabean. Turut hadir Ketua DKP PWI Sumut Wardjamil, dan Sekretaris DKP Agus S. Lubis, serta Pengurus Harian PWI dan anggota DKP.

BACA JUGA: PWI Aceh Tetapkan Plt Pengurus PWI Aceh Selatan, Ifan Tarigan Jadi Ketua

Dalam kesempatan itu, Ketua DKP PWI Sumut, Wardjamil, menegaskan Refleksi Pers 2025 membahas empat topik krusial, yakni eksistensi pers, peranan, kontribusi, dan kualitas pers.

“Diskusi juga menyoroti kemerdekaan pers, etika profesi, integritas, dan penerapan KEJ bagi wartawan,” ujarnya.

Wardjamil menilai ketaatan pers pada etika profesi selama 2025 cukup baik, meski masih ada sejumlah kecil media yang kurang memiliki kepedulian.

“Walaupun ada, ya satu dua media lah yang kurang peduli pada KEJ. Terbukti, ada bantahan dari publik karena berita tidak benar dan kurang verifikasi,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Farianda Putra Sinik Kukuhkan Saufi Satria Jadi Ketua PWI Tanjungbalai 2026–2029

Pentingnya Pemahaman Hukum Pers

Wardjamil menekankan bahwa peningkatan kepatuhan wartawan pada KEJ sangat penting karena terkait dengan integritas media dan pemahaman hukum pers.

Ia juga menyoroti masih banyak yang keliru dalam memaknai UU Komisi Informasi Oublik (KIP), Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal KUHP, dan Hak Tolak. Beberapa media bahkan mengalami pengulangan Hak Jawab karena berita dengan subjek dan objek yang sama.

“Masih terjadi salah pengertian penjabaran UU KIP, UU ITE juga pasal KUHP dan Hak Tolak. Bahkan, dalam satu media Hak Jawab terus berulang akibat berita dengan subjek dan objek sama,” jelas Wardjamil.

BACA JUGA: SMSI Pusat Anugerahi Bupati Batubara Sahabat Pers Indonesia

Untuk mengatasi hal tersebut, Wardjamil menyarankan PWI Sumut mendirikan lembaga diklat yang otonom langsung di bawah Ketua PWI. Lembaga ini akan dapat memastikan pemahaman dan penerapan etika profesi secara berkelanjutan tanpa mengurangi peran Wakil Ketua Bidang Pendidikan.

Pendidikan dan Perlindungan Wartawan Jadi Fokus

Sementara Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, menyambut positif pelaksanaan Refleksi Pers 2025 oleh DKP. Ia menilai kegiatan ini penting agar wartawan mampu menghasilkan karya jurnalistik yang bebas dari jeratan hukum pidana.

“Masukan DKP sangat berharga sekali bagi kami (PWI, red). Kiranya kegiatan seperti ini dapat kita lakukan setiap tahun,” ujarnya.

Farianda menambahkan, PWI akan fokus pada pendidikan melalui berbagai bentuk pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Sumut, khususnya bagi hampir 1.000 anggota PWI.

BACA JUGA: KH. Ma’ruf Amin Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat SMSI, Tegaskan Peran Media Siber sebagai Penjaga Moral Bangsa

Dalam kesempatan itu, Farianda juga menyoroti tingginya tindak kekerasan verbal dan non verbal yang menimpa wartawan. Kendati demikian, ia mengapresiasi kepolisian yang telah menangani beberapa kasus.

Salah satu kasus menarik perhatian publik di antaranya adalah pembakaran rumah dan mobil seorang wartawan, Junaidi Marpaung, di Labuhanbatu.

“Kita dorong kepolisian menuntaskan kasusnya sampai ada putusan pengadilan,” tegas Farianda.

Pada akhir acara, Wardjamil dan Farianda sepakat bahwa kritik pers merupakan bagian dari kontrol sosial sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Setajam apapun kritik pers, harus dengan data dan fakta serta tanpa itikad buruk. Pihak manapun harus jernih menanggapi kritik media,” ujar Farianda. (KSC)

REPORTER: Arif Genta Buana

Pos terkait