ACEH | kliksumut.com – Belum mampu menjawab persoalan kemiskinan di Aceh. Faktanya, Aceh sudah berulang kali mendapat predikat termiskin di Sumatera. Padahal, selama 10 tahun terakhir (hingga 2020) telah didistribusikan anggaran Otsus Aceh sebesar Rp.88,7 Triliun, DAU sebesar Rp. 19,47 Triliun, PAD sebesar Rp. 31,55 Triliun dan dana lainnya sebesar 40,12 Triliun.
Tidak terjawabnya persoalan kemiskinan di Aceh, diduga salah satunya disebabkan oleh tingginya potensi indikasi korupsi. Sehingga anggaran yang begitu besar tersebut disinyalir hanya mengalir dan dinikmati segelintir pihak saja.
Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Aceh untuk melakukan penyelidikan terbuka diduga sangat erat hubungannya dengan sejumlah indikasi skandal Mega korupsi di negeri berlabel Syari’at Islam itu.
Baca juga: Unik !! Aksi Warga Memancing Ikan Di Ibu Kota Aceh Utara
Namun, apa boleh buat sebut Refan ini bahwa satu hari setelah surat pemanggilan KPK diterima, Gubernur Aceh Nova Iriansyah diumumkan mengalami positif Covid-19, dan bahkan masa isolasinya diperpanjang pasca 14 hari dengan dalih masih belum sembuh dari penyakit Corona tersebut. Alhasil, KPK sampai saat ini belum bisa memeriksa dan menyelidiki peran orang nomor satu di Aceh tersebut dalam sejumlah indikasi Mega korupsi.
Indikasi Mega korupsi yang dimaksud diantaranya, pengadaan kapal Roro bernama Aceh Hebat dengan anggaran mencapai Rp. 178 M, Proyek MYC Pembangunan 14 ruas jalan dengan anggaran mencapai Rp. 2,4 Triliun, Skandal Alih fungsi Blok B yang berpotensi merugikan Aceh lebih dari Rp. 2 Triliun, Anggaran alokasi BTT Penanganan Covid-19 sebesar Rp. 118 Milyar dan anggaran refocusing APBA untuk penanganan covid-19 di Aceh dengan anggaran juga lebih dari Rp 2 Triliun yang juga berpotensi rawan korupsi.
“Belum lagi persoalan yang belakangan muncul terkait alokasi anggaran siluman berkode Apendix sebesar Rp. 250 Milyar yang ditempatkan di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh,” tambah Refan.
Baca juga: Yara Aceh Utara Desak Pihak berwenang tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Perbup No 5 Tahun 2020
Sejumlah indikasi skandal Mega korupsi diatas menjadi alasan kuat bagi kita masyarakat Aceh mendesak KPK untuk sesegera mungkin memanggil, mengusut dan meminta pertanggung jawaban Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai pemimpin tunggal Aceh untuk bertanggung jawab secara hukum terkait indikasi korupsi yang telah terjadi di Aceh.








