PT Ciputra dan Bupati Kangkangi Permeneg Agaria & Tata Ruang/Kepala BPN No.17 Tahun 2019 di Desa Helvetia

PT Ciputra dan Bupati Kangkangi Permeneg Agaria & Tata Ruang/Kepala BPN No.17 Tahun 2019 di Desa Helvetia
Peta lokasi proyek (Ist)

DELISERDANG | kliksumut.com Sehubungan adanya Sengketa di area 7,2 Hektar di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang antara warga dengan PTPN 2 yang bersengketa sudah beberapa kali sidang di PN Lubuk Pakam, sedikit agak terasa aneh karena Warga Gugat di PN Lubuk Pakam.

Sementara area yang di sengketakan dikuasai pihak ke 3 yakni PT. Ciputra telah melakukan kegiatan diarea, seperti memagar, mendirikan bangunan dengan memulai membuat tapak fondasi perumahan bahkan sudah terlihat iklan memasarkan properti di sekitar area.

BACA JUGA: PTPN II dan PT Ciputra Diduga Buat Keterangan Palsu Atas Ganti Rugi Pensiunan

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan oleh Eddy Susanto A.md Ketua DPW Hipakad’63 sumut dan juga sekaligus Sekum Laskar Janur Kuning kepada kliksumut.com melalui pesan tertulisnya yang diterima, Kamis (11/8/2022), dalam kalimatnya mengatakan bahwa gusur paksa warga dan kuasai serta bangun area di Desa Helvetia Kec.Labuhan Deli walau nyata ada sengketa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

“Mengapa bisa terjadi seperti itu, Gusur paksa rakyat, dozer paksa, gebuki, usir tendang, lalu ribak sude pagar, bangun, ha ha ha, begitukah Kewenangan yang diberikan hukum PT. Ciputra dan Bupati Deli Serdang Kangkangi Permeneg Agraria & Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 21 Ayat 3,4 Gusur Paksa Warga dan Kuasai serta Bangun Area di Desa Helvetia Kec.Labuhan Deli walau nyata ada sengketa di PN.Lubuk Pakam.
Mari kita lihat pakai parameter ketentuan Izin Lokasi,” jelas Eddy.

Pos terkait