Pro Kontra Terhadap Kasus HRS dan Raffi Ahmad


Nah, sambung Eka yang janggal ditelinga masyarakat adalah pernyataan aparat yang menyebutkan bahwa kasus yang menimpa HRS tidak boleh disamakan dengan kasus berkumpulnya Raffi Ahmad dan Ahok dalam suatu acara, sementara tidak memakai masker dan kegiatan tersebut jelas tidak mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Danwing III Paskhas Kunjungan Kantor Basarnas Medan


“Sangat disesalkan pernyataan petinggi polri yang menyebut, jangan samakan kasus Raffi Ahmad dengan HRS. Harusnya aparat hukum melakukan kajian serius dan mendalam, jangan pakai logika terbalik, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tidak menjadi lemah,” sebut Eka.

Eka memaparkan asas hukum pidana di Indonesia menganut paham equality before the law, asas yang menyebutkan bahwa kedudukan setiap orang atau setiap warga negara adalah sama dimata hukum.

Baca juga: Sempat Terganggu, Aliran Listrik Medan Kembali Normal


“Jadi jangan sampai terkesan berat sebelah, tebang pilih dan lain sebagainya terhadap kasus HRS,” tutup Eka. (BNL)

Pos terkait