Polsek Nongsa Ringkus Perampok Motor Pembuat Batu Nisan di Batam

Polsek Nongsa Ringkus Perampok Motor Pembuat Batu Nisan di Batam
RINGKUS PERAMPOK MOTOR: Polsek Nongsa meringkus dua perampok motor di Batam, salah satunya pembuat batu nisan, dan mengamankan sepeda motor serta barang bukti. (FOTO: Dalil Harahap)

KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Polsek Nongsa berhasil menangkap dua perampok motor yang menyerang korban di wilayah hukumnya, Rabu (18/02/2026).

Wakapolsek Nongsa AKP Gunawan Husen, mewakili Kapolsek Kompol Eriman, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, serta Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto, memaparkan kronologi, tersangka, dan barang bukti hasil pengungkapan kasus. Kegiatan berlangsung di Aula Polsek Nongsa.

Perampokan Motor Berawal dari Masalah Batu Nisan

Peristiwa terjadi di pinggir Jalan Perumahan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Korban NA (32), seorang pembuat batu nisan, meminjam sepeda motor milik AM (19) untuk membeli rokok pada Sabtu malam. Saat perjalanan pulang, korban dipepet oleh tersangka MAS Als P (22) dan MSL Als M (22) yang telah menunggu di lokasi.

BACA JUGA: Polsek Nongsa Tindak Cepat Dugaan Perampokan di Perumahan Bida Asri 3

Kedua tersangka memiting leher korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Mereka memukul korban berulang kali di mata dan bibir, kemudian mengikat kaki korban dengan tali rafia. Setelah korban tidak berdaya, tersangka membawa sepeda motor Honda Beat milik AM, satu unit handphone merek Vivo, dan satu unit power bank warna hijau milik korban.

Bacaan Lainnya

Polisi menyatakan, motif tersangka MAS Als P muncul karena kesal kepada korban NA terkait pemesanan batu nisan untuk orang tuanya yang belum selesai dikerjakan. Para tersangka menyimpan barang korban di rumah MSL Als M sebelum akhirnya pihak kepolisian menerima laporan.

Penyelidikan Cepat dan Penangkapan Tersangka

Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa bergerak cepat setelah menerima laporan melalui layanan Kepolisian 110 pada Minggu dini hari. Tim memeriksa kondisi korban di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, mengolah tempat kejadian perkara, dan mengumpulkan keterangan saksi.

BACA JUGA: Polresta Barelang Tangkap Pelaku Perampokan Lansia di Lubuk Baja

Petugas menangkap MAS Als P di wilayah Kabil beserta handphone korban. Polisi kemudian menangkap MSL Als M di kediamannya bersama sepeda motor milik korban. Polisi turut menyita barang bukti tambahan, termasuk satu unit sepeda motor Honda Supra milik tersangka, STNK asli, dan tali rafia yang digunakan untuk mengikat korban.

Kedua tersangka kini diperiksa di Mapolsek Nongsa dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polresta Barelang mengingatkan masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas di malam hari dan lokasi sepi. Warga diharapkan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap kejadian menonjol melalui Layanan Kepolisian 110. Setiap laporan menjadi langkah awal bagi kepolisian untuk bergerak cepat melindungi masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (KSC)

REPORTER: Dalil Harahap

Pos terkait