Polres Tapteng Grebek Sarang Narkoba di Rawang Kota Sibolga, Satu Pengedar Ditangkap

Polres Tapteng Grebek Sarang Narkoba di Rawang Kota Sibolga, Satu Pengedar Ditangkap
Grebek Sarang Narkoba (GSN) yang digelar pada Rabu (11/12/2024) pukul 18.00 WIB, seorang pria berinisial RCS (48), warga Sibolga, ditangkap atas dugaan sebagai pengedar sabu-sabu. (kliksumut.com/Benny)

REPORTER: Benny
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Rawang 2, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Dalam operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) yang digelar pada Rabu (11/12/2024) pukul 18.00 WIB, seorang pria berinisial RCS (48), warga Sibolga, ditangkap atas dugaan sebagai pengedar sabu-sabu.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH menyebutkan bahwa lokasi penggerebekan merupakan rumah yang selama ini dikenal sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Aktivitas di rumah tersebut telah lama meresahkan masyarakat sekitar.

BACA JUGA: Kapolres Tapteng Sebut Bentrok Massa di Mela II Tidak Ada Kaitan Pilkada

Barang Bukti Sabu dan Uang Tunai Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 10 paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 1,76 gram. Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp 65.000, yang diduga hasil penjualan narkoba.

“Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku RCS telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu selama dua tahun terakhir. Sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial W, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Iptu Gunawan Sinurat.

Operasi Berkelanjutan untuk Memberantas Narkoba
Saat ini, pelaku RCS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal-pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Gunawan Sinurat juga menambahkan, “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus rantai peredaran narkoba.”

BACA JUGA: Kapolres Tapteng Sebut Bentrok Massa di Mela II Tidak Ada Kaitan Pilkada

Imbauan kepada Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya peredaran narkoba. Polres Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan langsung ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.

Kejahatan Narkoba Meresahkan Warga
Penggerebekan ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang merasa terbantu dengan tindakan tegas polisi terhadap peredaran narkoba. “Kami sangat bersyukur pihak kepolisian bergerak cepat. Semoga wilayah kami terbebas dari narkoba,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Langkah Polres Tapanuli Tengah ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum terhadap peredaran narkoba terus dijalankan secara serius. Dengan dukungan masyarakat, harapannya peredaran narkoba di Kota Sibolga dan sekitarnya dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. (KSC)

Pos terkait