Polres Langkat Usut Jaringan Pemilik 32 Kg Ganja

LANGKAT | kliksumut.com - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Langkat, terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkoba, pasca penangkapan tiga tersangka atas kepemilikan 32 kilogram ganja.

LANGKAT | kliksumut.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Langkat, terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkoba, pasca penangkapan tiga tersangka atas kepemilikan 32 kilogram ganja.

Saat dikonfirmasi kliksumut.com pada Jumat (19/1/2024), Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Polres Langkat, AKP. Rajendra Kusuma menegaskan, pihaknya masih menghimpun berbagai informasi dari tiga tersangka masing-masing inisial M, SRS, dan DH.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Peredaran 32 Kilogram Ganja Digagalkan Sat Narkoba Polres Langkat

Satnarkoba Polres Langkat membekuk para tersangka di kawasan Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (18/01/2024).

“Kita mengamankan barang bukti ganja yang dikemas dalam goni plastik. Semua dalam kondisi siap edar,” jelas Kusuma.

Polres Langkat juga terus menggali informasi dari ketiga tersangka untuk mengetahui jaringan para tersangka, termasuk jangkauan peredaran ganja.

BACA JUGA: Tanam Ganja Di Ladang, MS Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo

“Ini yang terus kita dalami. Darimana dan kemana rencananya barang haram itu didistribusikan,” ujar Kusuma.

Kusuma juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika, diantaranya dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang, jika mengetahui adanya peredaran narkotika, atau aktivitas mencurigakan dilingkungan masing-masing.

“Narkotika adalah musuh bersama. Kita harus bersatu dalam upaya pemberantasannya, agar tidak merusak masa depan generasi muda,” ajak Kusuma. (Fik/Dodi Ariandi)

Pos terkait