Polres Labuhanbatu Ringkus Koling Karena Nekat Jual Sabu

Polres Labuhanbatu Ringkus Koling Karena Nekat Jual Sabu
PENGEDAR SABU: Tersangka KR alias Koling (42), Dusun Tanjung Makmur, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu menjalani pemeriksaan di Mapolres Labuhanbatu atas tindak pidana mengedarkan narkotika sabu, Jumat (29/03/2024). (FOTO: Hasan Basri)

REPORTER: Hasan Basri
EDITOR: Ahmad Zulfikar Sagala

KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus KR alias Koling (42), Dusun Tanjung Makmur, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, karena mengedarkan narkotika jenis sabu, Jumat (29/03/2024).

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, SH menegaskan, penangkapan tersangka Koling berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan peredaran narkoba marak terjadi di Dusun Parlaisan, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu (27 Maret 2024).

BACA JUGA: Polres Karo Ringkus Pengedar Sabu di Areal Pekuburan

Berdasarkan pengaduan masyarakat tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kemudian melakukan penyelidikan, kemudian meringkus tersangka Koling dan berhasil menemukan barang bukti dua paket sabu masing-masing seberat 0.79 gram dan 0.66 gram yang dikemas dalam plastik kecil transparan.

“Saat petugsa melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jensi sabu sebanyak dua paket dalam plastic transparan siap edar,” papar Napitupulu.

BACA JUGA: Sudah Jadi Target, Polres Karo Ringkus Pengedar Sabu di Areal Perladangan

Guna pengusutan lebih lanjut, tersangka Koling kemudian digiring ke Mapolres Labuhanbatu berikut barang bukti satu unit sepeda motor.

“Petugas juga mengamankan sepeda motor tersangka sebagai barang bukti,” tutup Napitupulu.

Penangkapan tersangka Koling merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. (KSC)

Pos terkait