REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | KARO – Kepolisian Resor Tanah Karo berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Tanah Karo dan Dairi. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa malam (10/09/2024), Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsla mengumumkan penangkapan tujuh tersangka, termasuk seorang penadah barang hasil curian.
Kapolres menyampaikan bahwa sindikat ini sudah lama beroperasi dan baru terungkap setelah adanya laporan dari korban pertama pada awal Agustus 2024. “Ini hasil kerja keras tim kami yang bekerja siang dan malam di lapangan. Berkat laporan masyarakat dan penyelidikan yang intensif, kami berhasil menangkap tujuh pelaku yang terlibat dalam sindikat ini,” ujar AKBP Eko Yulianto.
BACA JUGA: Polres Tanah Karo Perketat Pengawalan Logistik Pilkada 2024 untuk Kelancaran Pemilu
Awal Mula Penangkapan
Kasus ini bermula dari laporan Riduan Alfonsius Simbolon (26), warga Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi, yang kehilangan sepeda motor di depan rumahnya pada Jumat malam (02/08/2024). Polisi langsung merespons laporan ini dengan melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Unit Reskrim Polsek Berastagi.
Hasil penyelidikan mengarahkan polisi pada dua tersangka utama, SS (46) dan HM (27), warga Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka. Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (27/08) di kediaman mereka. Dari pengakuan kedua pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap empat pelaku lain, yaitu HS (46), MWS (23), JG (26), dan ES (54), yang semuanya berprofesi sebagai petani di Kabupaten Karo.
Sindikat Curanmor Terorganisir
Menurut Kapolres Eko Yulianto, para pelaku tidak selalu beraksi bersama-sama, tetapi mereka saling mengenal dan terkadang membentuk kelompok kecil. “Mereka tidak terorganisir dalam satu kelompok besar. Biasanya mereka beraksi secara acak dalam kelompok kecil dua hingga tiga orang dan memanfaatkan momen ketika kendaraan pemilik lengah,” jelasnya.
Dalam aksi penangkapan, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial AS (28) yang berperan dalam menjual hasil curian. AS ditangkap di kediamannya di Gang Pelita, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Berastagi. Selain itu, polisi juga berhasil menyita empat unit sepeda motor hasil curian yang terdiri dari Yamaha Mio biru, Honda Verza hitam, Honda Revo hitam, dan Yamaha Fu merah hitam.
Penyelidikan Lanjutan
Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku dan barang bukti lainnya. “Kami yakin masih ada pelaku lain yang terlibat, dan kami akan bekerja sama dengan Polres Dairi untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” kata Eko.
Selain sepeda motor curian, polisi juga menyita alat-alat yang digunakan untuk mencuri, termasuk obeng ketok yang telah dimodifikasi. Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadahan. Mereka terancam hukuman penjara masing-masing 9 tahun dan 4 tahun.
BACA JUGA: OJK Dorong Jiwasraya Tuntaskan Penyelamatan Pemegang Polis Secara Komprehensif
Kapolres Imbau Warga Tingkatkan Keamanan
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Eko Yulianto juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan kendaraan mereka. Ia menyarankan penggunaan kunci ganda sebagai salah satu cara efektif mencegah pencurian. “Kami harap masyarakat lebih peduli terhadap keamanan barang-barang berharga, terutama kendaraan. Gunakan kunci pengaman ganda untuk mengurangi risiko pencurian,” tutupnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan keamanan di wilayah Tanah Karo semakin terjaga, dan masyarakat lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka. (KSC)








