Polres Binjai Ringkus Pengedar Ganja

Polres Binjai Ringkus Pengedar Ganja
DIAMANKAN: Tersangka dan barang bukti saat diamankan. (Foto: kliksumut.com/Ist)

REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Bambang Nazaruddin

KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Polres Binjai meringkus seorang pengedar Narkoba jenis daun ganja kering. Residivis berinisial BS (40) di tangkap Tim Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan Hoki, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Tersangka ditangkap saat membawa daun ganja kering, Senin (12/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB sore.

Bacaan Lainnya

Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE MH menjelaskan kronologi penangkapan inisial BS berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat yang sudah resah terhadap ulah residivis inisial BS tetsebut.

BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Syamsul mejelaskan, dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti satu paket diduga narkoba jenis daun ganja kering dengan berat brutto 84,29 gram dibalut kertas warna coklat, serta satu unit handphone merek oppo.

Lebih lanjut, AKP Syamsul menegaskan, terhadap terduga tersangka inisial BS dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,

BACA JUGA: Bangun Komitmen Berantas Narkotika, Polres Langkat Sikat Aktor Pengedar

Sementara itu, Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, kepada klisumut.com Kamis (15/8/2024) mengatakan,
saat ini, terduga dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk proses lebih lanjut. (KSC)

Pos terkait