Polda Sumut dan BI Musnahkan 21.632 Lembar Senilai Rp 1,5 M Uang Palsu

MEDAN | kliksumut.com – Polda Sumatera Utara dan Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara memusnahkan 21.632 bilet atau lembar uang palsu senilai Rp 1.503.917.000 di halaman markas Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (14/08/2019).

Uang palsu yang dimusnahkan merupakan temuan bank indonesia dari setoran masyarakat ke perbankan. Ditambah uang palsu dari hasil 74 kasus penindakan di jajaran Polda Sumut.

Pemusnahan 21.632 lembar atau bilet uang palsu senilai Rp 1,5 miliar dilakukan dengan dibakar oleh Kapolda Sumatera Utara, Kepala Perwakilan Bi Provinsi Sumatera Utara, Kabinda, Wakajati Sumut, dan Kakanwil Bea Cukai Sumut. Sehingga tidak dapat diedarkan kembali ke masyarakat.

Uang paslu yang dimusnakan terbanyak uang pecahan pecahan 100 ribu, sebanyak 8.974 lembar, senilai Rp 897.400.000. pecahan 50 ribu sebanyak 11.850 lembar, senilai Rp 592.500.000.
Pecahan 20 ribu sebanyak 636 lembar, senilai Rp12.720.000. pecahan 10 ribu, sebanyak 88 lembar, senilai Rp 880.000. Pecahan 5 ribu, sebanyak 83 lembar, senilai Rp 415.000 pecahan 2 ribu, sebanyak 1 lembar, senilai Rp 2.000. Total senilai Rp 1.503.917.000.

Uang palsu itu ditemukan dari setoran masyarakat ke perbankan sejak tahun 2013 hingga 2018. “Proses pemusnahan uang palsu ini yang kita hadapi sekrang ini ada lebih dari 21.650 bilet. Itu adalah temuan uang palsu yang berasal dari proses pengeloaan uang rupiah yang dilakukan Bank Indonesia. Jadi ini adalah hasil dari temuan baik itu dari setoran perbankan di sumatera utara maupaun dari laporan masyarakat yang masuk ke Bank Indonesia dan doilaukan pengolahan terindikasi palsu,” ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatra Utara, Wiwiek Sisto Widayat kepada wartawan.

Uang palsu yang dimusnahkan juga berasal dari tangkapan dan penindakan yang dilakukan Polda Sumatera Utara, sejak tahun 2017 hingga tahun 2019. Polda Sumatera Utara telah mengungkap 27 kasus peredaran uang palsu. 24 kasus diantaranya telah diserahkan ke kejaksaan dan pengadilan, tiga kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.

“ini dari pengedar uang palsu. Dari 27 kasus, 24 sudah ke kejaksaan , 3 penyidikan. Mereka mengedarkan uang palsu ke masyarakat ada yang beli di warung, bayar uang told an modus utamanya malam hari biar tidak bisa dilihat, juga dilusuhkan,” jelas Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Agus Andrianto kepada wartawan.

Bank Indonesia Dan Polda Sumut menilai penyebab masih ditemukannya peredaran uang palsu karena masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap ciri keaslian rupiah. Wilayah peredaran uang palsu juga berada di pusat perekonomian. Ditambah rendahnya putusan tindak pidana uang palsu.

Bacaan Lainnya

Kepada para pelaku peredaran uang palsu, diancam melanggar Undang Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman pidana mulai sepuluh tahun hingga seumur hidup. (Ags)

Pos terkait