KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau bersama Satreskrim Polresta Barelang mengamankan lima pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dalam kasus pembobolan rumah di Perumahan Bandar Sri Mas, Kecamatan Batam Kota. Kepolisian mengumumkan pengungkapan kasus ini melalui konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Senin (2/2/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, memimpin konferensi pers tersebut bersama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei,
Turut hadir Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Budi Santosa.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pria Bobol Rumah Dosen di Medan Perjuangan
Pelaku Sasar Rumah Kosong
Kombes Ronni Bonic menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi pada 23 Januari 2026. Korban berinisial P, seorang ibu rumah tangga, melaporkan menjadi korban pembobolan rumah saat ia berbelanja ke pasar.
Kelima pelaku berinisial IY, MI, SDN, AS, dan RH berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah yang ditinggal penghuninya. Setelah memastikan rumah korban kosong, para pelaku merusak gembok pagar dan pintu menggunakan obeng dan linggis, lalu mengambil barang berharga milik korban.
Korban mengalami kerugian perhiasan emas, uang tunai Rp10 juta, dan mata uang asing RM1.000, dengan total kerugian sekitar Rp110 juta.
Korban mengetahui aksi para pelaku saat ia tiba di rumah dan mengetahui sejumlah orang membobol rumahnya. Dalam kondisi ketakutan, korban berteriak meminta tolong kepada warga, hingga menyebabkan para pelaku melarikan diri.
BACA JUGA: Polresta Banda Aceh Tangkap Dua dari Tiga Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Aceh Besar, Satu Buron
Tim Jatanras Bergerak Cepat
Kombes Pol Ronni Bonic menyebut, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat dan mengamankan seluruh pelaku kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Polisi menangkap mereka di wilayah Bengkong dan Batu Aji, Kota Batam.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat pembobolan rumah, sepeda motor, helm, jaket, serta uang hasil kejahatan.
Terancam Hukuman Penjara
Hasil penyidikan menunjukkan kelima pelaku diduga terlibat dalam beberapa kasus curat lain di Kota Batam dengan modus yang sama, yaitu menyasar rumah kosong secara berkelompok.
Penyidik menjerat keempat pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
BACA JUGA: Polresta Barelang Respon Cepat Aduan Kemalingan Melalui Call Center 110
“Sedangkan untuk tersangka RH, penyidik menjerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g jo Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 591 huruf a KUHP. Ancaman pasal ini maksimal empat tahun penjara,” jelas Kombes Pol Ronni Bonic.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei ,menegaskan pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Polda Kepri dan Polresta Barelang berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan terukur, seperti kasus pencurian di Bandar Sri Mas ini,” ujarnya.
Kombes Nona Pricillia Ohei juga mengimbau masyarakat selalu memastikan keamanan rumah sebelum pergi. Selain itu warga juga selalu waspada dan melaporkan hal mencurigakan. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan. (KSC)
REPORTER: Dalil Harahap








