Plt.Wali Kota Medan Sita KTP Yang Tak Pakai Masker

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi turun langsung memimpin razia
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi turun langsung memimpin razia


MEDAN | kliksumut.com – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi turun langsung memimpin razia penggunaan masker di Pasar Sentosa Baru, Jalan Sentosa Baru, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (4/5).

Ini dilakukan Akhyar guna melihat kepatuhan dan kedisiplinan warga dalam mengenakan masker sebagai upaya untuk memutus mata rantai Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.

Baca juga : Pemko Medan Sosialisasi Perwal Karantian, Senin Eksekusi Yang Langgar

Razia dilakukan Akhyar didampingi Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan, Camat Medan Perjuangan Afrizal, Kabag Tata Pemerintahan Ridho Nasution, Kabag Humas Arrahman Pane dan Plt Direktur Operasional PD Pasar Gelora KP Ginting. Sampai di Pasar Sentosa Baru, Akhyar mengingatkan kepada seluruh pedagang dan pembeli agar wajib mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

Selanjutnya, Akhyar menuju meja petugas Satpol PP dan melihat kartu tanda penduduk (KTP) warga yang disita akibat tidak mengenakan masker. Sebab, Peraturan Wali Kota (Perwal) No 11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 telah resmi diberlakukan berisikan kewajiban bagi seluruh warga di wilayah Kota Medan untuk mengenakan masker. Jika tidak, maka sanksi berupa penyitaan KTP akan dikenakan.

Dari hasil razia yang dilakukan, tercatat ada 16 KTP yang disita. 14 di antaranya milik pembeli/pengunjung pasar dan 2 lagi milik pedagang. Kepada para pedagang yang tidak mengenakan masker, selain penyitaan KTP juga akan menerima sanksi pencabutan izin tempat berjualan. Oleh sebab itu, Akhyar berharap seluruh warga dapat patuh dan disiplin pada aturan yang ditetapkan.

Usai melihat KTP hasil razia yang dilakukan, Akhyar mengatakan langkah ini dilakukan untuk mengajak warga agar aktif dan patuh menggunakan masker. Sebab, penggunaan masker bilang Akhyar menjadi salah satu upaya yang dinilai efektif untuk mencegah angka penyebaran sekaligus memutus mata rantai Covid-19.

“Sesuai rencana, hari ini kita mulai lakukan tindakan sanksi adminstratif bagi warga yang tidak mengenakan masker. Pada dasarnya, kebijakan ini dibuat bukan untuk membuat masyarakat sulit atau menyusahkan warga. Justru ini demi kebaikan kita semua. Apalagi, secara medis, mata rantai Covid-19 bisa diputus jika kita semua mengenakan masker. Siapapun tanpa terkecuali, baik yang sakit maupun yang sehat ,” kata Akhyar.

Diungkapkan Akhyar, penyitaan KTP warga akan berlangsung selama tiga hari oleh Satpol PP Kota Medan. Ini akan terus berlangsung selama wabah Covid-19 masih terjadi di Kota Medan.

“Bagi siapapun yang berada di Kota Medan, kami ingatkan agar memakai masker. Mungkin kita merasa tidak nyaman. Namun, masker yang kita gunakan saat ini justru menyelamatkan diri dan orang lain. Karena, tidak mengenakan masker berpotensi dapat menularkan virus,” jelasnya.

Selanjutnya, agar Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dapat diketahui oleh masyarakat, Akhyar menginstruksikan kepada PD Pasar untuk melakukan sosialisasi ke semua pasar di Kota Medan.

“Mari saling mengingatkan. Dibutuhkan kerja sama agar wabah ini segera berakhir,” tegas Akhyar kepada para pedagang sekitar.

Baca juga : Pemko Medan : Warga Kota Gunakan Masker Keluar Rumah

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan mengaku razia akan dilakukan secara rutin. Untuk penyitaan KTP bilangnya berlangsung selama 3 hari. Diharapkan, razia yang dilakukan dapat memberikan dan meningkatkan kesadaran seluruh warga untuk mengenakan masker saat berada di luar rumah.

“Kami himbau dan kami ingatkan agar seluruh warga memakai masker. Jika tidak, KTPnya akan disita selama 3 hari. Kami mohon kerja samanya. Sebab, razia ini akan kami lakukan di semua titik Kota Medan,” tegas Sofyan seraya mengungkapkan KTP yang disita bisa diambil kembali di Kantor Satpol PP Kota Medan dengan membawa lembar berita acara yang diterima warga dan tidak boleh diwakili.(Alian/rel)

Pos terkait