SAMOSIR | kliksumut.com – Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Samosir di Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan berlanjut. Ini setelah panel MK yang mengadili perkara gugatan pasangan Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga atas keputusan KPU Samosir, tidak ada putusan sela.
Melihat jadwal sidang perkara yang ditampilkan di laman mkri.id, maka dijadwalkan pada Kamis, 25 Februari 2021 pukul 08.00 wib, panel hakim 2 Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perkara nomor 100/PHP.BUP.XIX/2021 tentang perselisihan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Samosir tahun 2020 dengan agenda sidang pembuktian.
Baca juga: Sekda Samosir Tersangka Aktivitas ASN Berjalan Normal
Pada sidang pembuktian nantinya agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dan mengesahkan alat bukti tambahan para pihak diperkenankan untuk menghadirkan saksi maupun ahli.
Kuasa hukum Rapidin dan Juang, BMS Situmorang saat dihubungi, Rabu (17/2/2021) mengaku siap untuk menyampaikan berbagai bukti sidang perselisihan hasil pilkada (PHP) Pilkada Samosir.
Baca juga: Calon Bupati Samosir Vandiko Gultom Umumkan Penjabaran Visi dan Misi
Ia juga mengurai berbagai tahapan sidang dan jadwal selanjutnya yakni, tanggal 15 – 16 Februari pengucapan putusan sela. Kemudian tanggal 19 Februari hingga 18 Maret yakni pemeriksaan dan persidangan lanjutan, dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan dan tanggal 19 – 24 Maret yakni pengucapan Putusa dan ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan. (Jogi.S)








