Perempuan Pemain Sabu Ditangkap di Kabanjahe: Polisi Temukan Bong hingga Kristal Putih

Perempuan Pemain Sabu Ditangkap di Kabanjahe: Polisi Temukan Bong hingga Kristal Putih
Diduga terlibat peredaran sabu perempuan inisial HB (41) ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo. (kliksumut.com/Herman Harahap)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | KARO – Kepolisian Resor Tanah Karo berhasil menangkap seorang perempuan berinisial HB (41) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Mariam Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Penangkapan yang berlangsung pada Selasa (27/08/2024) ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah tersebut.

HB, yang berdomisili di Desa Kuta Galuh, Kecamatan Tiga Nderket, tak bisa berkutik saat Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo melakukan penggerebekan di tempat kosnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa kristal putih seberat 0,21 gram yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polres Karo Grebek Rumah Kontrakan di Berastagi, Pemain Sabu Ditangkap

Selain itu, polisi juga mengamankan alat-alat yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi sabu. Di antaranya, sebuah korek api jenis mancis berwarna biru dengan jarum terpasang, sebuah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik minuman merk GOOD DAY, lengkap dengan dua pipet plastik berbentuk L dan kaca pyrex, serta satu unit ponsel Android merk Samsung.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun, S.Sos, M.H, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (03/09) menjelaskan bahwa penangkapan HB bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya. “Informasi ini langsung kami tindak lanjuti. Setelah penyelidikan lebih lanjut, HB berhasil ditangkap di tempat kosnya bersama dengan barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam peredaran sabu,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. HB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Tiga Paslon Siap Adu Strategi di Pilkada Karo 2024: Siapa yang Akan Unggul?

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkotika,” tegasnya.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polres Tanah Karo berharap dapat menekan angka peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo dan sekitarnya. Pihak kepolisian juga tengah mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas, memastikan setiap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. (KSC)

Pos terkait