Penolakan Pendaftaran Masinton-Mahmud, Bawaslu Tapteng: Ada Pelanggaran Administrasi

Penolakan Pendaftaran Masinton-Mahmud, Bawaslu Tapteng: Ada Pelanggaran Administrasi
Logo Bawaslu (kliksumut.com/ist)

REPORTER: Benny
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menegaskan bahwa penolakan pendaftaran pasangan bakal calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng merupakan pelanggaran administrasi.

Keputusan ini terungkap dalam surat resmi Bawaslu Tapteng dengan Nomor: 175/PP.01.02/K.SU-23/9/2024, tertanggal 11 September 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Tapteng, Sinta Sari Dewi Napitupulu. Surat ini merupakan tanggapan atas laporan pelanggaran Nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/02.25/1X/2024, yang diterima oleh Bawaslu dan segera menjadi perhatian publik.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Peluang Masinton – Mahmud di Pilkada Tapteng 2024 Kembali Terbuka, Setelah Sempat “Dibegal” KPU

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang menyeluruh terhadap dokumen, saksi, serta kajian internal yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Tapteng, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran dalam proses penolakan pendaftaran Masinton-Mahmud. Penolakan ini dianggap bertentangan dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur tentang perubahan aturan pencalonan gubernur, bupati, dan walikota, serta wakilnya.

Surat Bawaslu juga menyoroti bahwa tindakan KPU Tapteng tidak sejalan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

“Penolakan ini melanggar administrasi pemilihan dan bertentangan dengan prosedur yang berlaku. KPU Tapteng diminta untuk segera menindaklanjuti hal ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi petikan surat tersebut.

Bawaslu Tapteng menegaskan agar KPU setempat mengikuti seluruh proses sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, khususnya terkait dengan penerimaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Serentak 2024. Hal ini menjadi sorotan penting mengingat tahapan pemilihan yang semakin dekat, dan setiap proses harus berjalan transparan dan sesuai hukum.

BACA JUGA: Ketua KPU Tapteng Minta Maaf ke PDI-Perjuangan atas Kesalahan Publikasi Data Pribadi

Dengan adanya temuan ini, publik diharapkan semakin melek terhadap pentingnya pengawasan dalam proses demokrasi. Transparansi dan kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi dalam memastikan Pilkada berjalan adil dan jujur. Semua pihak kini menunggu langkah lebih lanjut dari KPU Tapteng untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu.

Bagaimana kelanjutan proses ini akan sangat berpengaruh pada tahapan Pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah. Pendaftaran ulang atau bahkan potensi perbaikan administrasi menjadi opsi yang perlu dipertimbangkan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses pemilihan yang demokratis ini. (KSC)

Pos terkait