REPORTER: Benny
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Peluang pasangan bakal calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu dan Mahmud Effendi Lubis untuk bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kembali terbuka. Ini terjadi setelah keluarnya surat resmi dari KPU RI yang memperbolehkan pendaftaran ulang di daerah dengan hanya satu pasangan calon.
Surat dengan nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024 menjadi “angin segar” bagi pasangan Masinton – Mahmud. Sebelumnya, pasangan ini sempat menghadapi penolakan pendaftaran oleh KPU Tapteng pada 4 September 2024, yang memicu ketegangan dan kontroversi.
BACA JUGA: Ketua KPU Tapteng Minta Maaf ke PDI-Perjuangan atas Kesalahan Publikasi Data Pribadi
Tim Pemenangan Siap Daftar Ulang
Tim Pemenangan Masinton – Mahmud, yang diketuai oleh Timbul Panggabean, menyatakan kesiapannya untuk segera mendaftarkan ulang pasangan ini. “Kami berterima kasih kepada KPU RI yang telah merespons cepat permasalahan di daerah kami, khususnya Tapteng,” ungkap Timbul, mantan Ketua KPU Tapteng, melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut, Timbul mengajak masyarakat Tapteng untuk bersama-sama mengawal proses ini hingga tuntas. “Dengan hadirnya pasangan Masinton – Mahmud, kita bisa wujudkan Tapteng yang lebih baik dan berubah menuju masa depan yang lebih cerah,” tegasnya.
Pengamat Politik: Hindari Kotak Kosong
Nanda Aulia, SH, MH, pengamat politik yang juga seorang praktisi hukum, memberikan apresiasi terhadap langkah KPU RI. Ia menilai surat tersebut bertujuan untuk menghindari kotak kosong dalam Pilkada. “Ini langkah yang bagus. Jika kotak kosong menang, Pilkada ulang akan memakan anggaran besar. Daerah juga akan dipimpin oleh Pj Bupati yang ditunjuk Kemendagri hingga Pilkada serentak berikutnya,” jelas Nanda.
Kisruh Pendaftaran, Sistem Silon Jadi Sorotan
Sebelumnya, KPU Tapteng menolak pendaftaran pasangan Masinton – Mahmud dengan alasan tidak menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hal ini memicu nyaris terjadinya kericuhan di kantor KPU Tapteng pada malam pendaftaran.
Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Tapteng, Sarma Hutajulu, menyatakan bahwa timnya telah berulang kali mencoba mengakses Silon namun terganggu oleh masalah teknis. “Kami sudah mencoba berkali-kali, tetapi selalu gagal. Apakah ini kesalahan kami? Ada apa sebenarnya di balik ini?” tanyanya dengan nada kesal.
BACA JUGA: Tim Masinton-Mahmud Ajak Masyarakat Kawal Putusan Bawaslu Tapteng Hari ini
Namun, Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu, tetap berpegang teguh pada regulasi bahwa pendaftaran harus dilakukan melalui Silon, tanpa terkecuali. Ini yang menyebabkan pendaftaran pasangan Masinton – Mahmud ditolak.
Angin Segar untuk Pilkada Tapteng
Dengan adanya keputusan terbaru dari KPU RI, peluang bagi pasangan Masinton – Mahmud untuk ikut dalam kontestasi Pilkada Tapteng 2024 kini kembali terbuka lebar. Dukungan dari masyarakat dan para pendukung diharapkan dapat semakin menguatkan langkah mereka dalam meraih kemenangan.
Kini, masyarakat Tapteng menanti apakah kehadiran pasangan ini dapat mengubah arah politik dan pembangunan di daerah mereka. (KSC)