Pengutipan Menuju Air Panas Dihentikan

KARO | kliksumut.com – Sempat membuat komplain masyarakat dan wisatawan terkait pengutipan di simpang Daoulu menuju objek wisata pemandian air panas terkait pungutan tersebut sehingga DPRD Karo dengan Pemerintah Kabupaten Karo gelar Rapat Kerja (18/3).

Berdasarkan Perdes Daulu nomor 5 tahun tahun 2020 sehingga BUMDES Desa Doulu Kecamatan Berastagi melakukan pengutipan di Simpang Desa Doulu Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo yang menuai komplen masyarakat. Padahal perdes tersebut BUMDES mengelola air minum dan Jambur atau Balai Desa

Baca juga: Diduga Bawa Sabu, Warga Pancur Batu Diciduk Satresnarkoba Polres Karo

Bacaan Lainnya


Ketua Pimpinan sidang Raker Dapit Kristian Sitepu kepada wartawan mengatakan bahwa dalam raker kesepakatan yang diambil yakni menutup dan menghentikan pengutipan di Simpang Desa Doulu dan di Desa Semangat Gunung.

Selanjutnya ujar pimpinan sidang, segera dilakukan sosialisasi masalah hukum oleh Pemda Karo, DPRD Karo dan APH, beber Dapit.

Sementara itu, ketua fraksi Partai Golkar DPRD Karo Ferianta Purba, SE mengatakan bahwa kesimpulan dalam rapat kerja, bahwa segera dilakukan penghentian pungutan di simpang Desa Doulu dan di Desa Semangat Gunung.

Pos terkait