REPORTER: Herman Harahap
KLIKSUMUT.COM | KARO – Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim Satuan Reserse Polres Tanah Karo bergerak cepat menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga adanya peredaran narkotika di Desa Pergendangan, Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo.
Selanjutnya setibanya dilokasi, target yang dicurigai RTG (44) ditangkap rumahnya pada Kamis (19/06/2025) sekira pukul 17:20 WIB.
BACA JUGA: Sat Samapta Polres Karo Gencarkan Patroli Dialogis, Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Setelah dilakukan penggeledahan petugas Opsnal Polres Karo,menemukan sejumlah barang bukti dari RTG (44) menemukan barang bukti 11 paket plastik klip merah yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu 8,63 gram.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKPB.Eko Yulianto SH.SIK.M.M.M,Tr,Opsla dalam siaran persnya (23/06/2025) menyebutkan,
“Dari hasil penggeledahan badan dan tempat, petugas menemukan sebanyak 11 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto keseluruhan 8,63 gram,” ujar Kapolres.
Tersangka RTG dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Reskrim Polres Karo dan Unit Res Polsek Berastagi Gulung Jaringan Curanmor Lintas Wilayah
Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Kapolres Tanah Karo. (KSC)








