Pengacara Muhammad Reza Bantah Tuduhan Curi HP Mantan Klien: “Itu Dipinjam, Bukan Dicuri”

Usai Viral Laporkan Oknum DPRD Sumut, Seorang Pegawai Bank Laporkan Mantan Kuasa Hukumnya
Seorang pegawai bank swasta Siti Nurhaliza (SN) kini melaporkan kuasa hukumnya, Muhammad Reza, S.H. dari Kantor Hukum Dr. Khomaini, SE, SH, MH & Partners ke polisi atas dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP. (kliksumut.com/Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pengacara Muhammad Reza, S.H. dari Kantor Hukum Dr. Khomaini, SE, SH, MH & Partners membantah keras tuduhan pencurian handphone milik seorang pegawai bank swasta, Siti Nurhaliza alias Liza, yang merupakan mantan kliennya. Ia menegaskan bahwa handphone tersebut tidak pernah dicuri, melainkan hanya dipinjam dan sudah dikembalikan.

“Jadi bang, itu HP bukan dicuri bang, itu HP dipinjam. HP itu mau dikembalikan, tapi WA dia tidak dibalasnya bang, setelah itu malah dilaporkannya saya,” ujar Reza kepada Kliksumut.com saat ditemui, Selasa (3/6/2025).

BACA JUGA: Usai Viral Laporkan Oknum DPRD Sumut, Seorang Pegawai Bank Laporkan Mantan Kuasa Hukumnya

Reza juga menekankan bahwa dirinya sudah menghubungi Liza untuk mengembalikan handphone tersebut. Ia menyayangkan sikap mantan kliennya yang malah menyebarkan informasi yang menurutnya tidak sesuai fakta.

“Bang, handphone sudah dikembalikan. Dia itu cuma mau buat sensasi aja. Saya jadi lawyer-nya saja dulu tidak pernah dibayar, kok malah saya yang dituduh mencuri handphone dia,” ucap Reza dengan nada kecewa.

Kuasa Hukum Liza Laporkan Reza ke Polisi

Di sisi lain, Irfan Hariyantho, S.H. dari kantor hukum BOMS HARIYANTHO & REKAN, selaku kuasa hukum Siti Nurhaliza, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan Muhammad Reza ke pihak kepolisian atas dugaan pencurian.

“Kita sudah membuat laporan di Polsek Medan Tembung kemarin, Senin tanggal 2 Juni 2025,” jelas Irfan kepada Kliksumut.com.

Menurut Irfan, hingga saat ini handphone milik kliennya belum juga dikembalikan. Ia menepis klaim Reza yang menyebut bahwa handphone tersebut sudah dikembalikan.

“Belum ada dikembalikan bang, sampai sekarang. Kalau dia bilang ini hanya sensasi, yah hadapi saja kasus yang menimpanya,” tambah Irfan.

Desakan Penahanan terhadap Terlapor

Irfan juga meminta agar pihak kepolisian segera memproses laporan tersebut secara serius. Ia menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Reza termasuk dalam kategori pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA: KAUM Dukung Penuh Forsila Terkait Laporan Pengaduan Pengacara “Gadungan”

“Saya harap pihak berwajib bisa memproses kasus ini dan segera menetapkan terlapor untuk ditahan. Ini jelas tindak pidana pencurian,” tegas Irfan.

Kasus Bermuatan Sengketa Pribadi?

Kasus ini menyedot perhatian karena melibatkan dua pihak yang sebelumnya pernah memiliki hubungan profesional sebagai pengacara dan klien. Namun kini, hubungan itu berubah menjadi sengketa hukum yang berujung pada pelaporan pidana.

Pihak Reza mengklaim bahwa masalah ini seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana, sebab ia merasa tidak ada unsur niat mencuri. Sementara itu, pihak pelapor menilai bahwa penguasaan terhadap barang milik klien tanpa izin dan tanpa pengembalian yang jelas, sudah termasuk tindak pidana. (KSC)

Pos terkait