Pemprov Sumut Terapkan 100% Sistem Manajemen Talenta ASN untuk Reformasi Birokrasi

Pemprov Sumut Terapkan 100% Sistem Manajemen Talenta ASN untuk Reformasi Birokrasi
MANAJEMEN TALENTA: Pemprov Sumut resmi menerapkan sistem Manajemen Talenta secara penuh dalam pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). (FOTO: Wal)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) resmi menerapkan sistem Manajemen Talenta secara penuh dalam pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi berbasis kinerja dan kompetensi, yang diharapkan mampu menciptakan ASN yang profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.

Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Sumut, Sutan Tolang Lubis, menegaskan bahwa seluruh proses penerapan manajemen talenta ini sepenuhnya dimonitor oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. Sistem yang digunakan Pemprov Sumut terintegrasi dengan aplikasi BKN, sehingga setiap tahapan pengisian jabatan diawasi secara langsung oleh lembaga tersebut.

BACA JUGA: Pemprov Sumut Apresiasi Aksi Sosial Bank DBS dan Lion Club Bankers: Wujud Kepedulian untuk Anak Panti Sosial

“Penerapan manajemen talenta ini sepenuhnya dimonitor oleh BKN Pusat. Aplikasi yang kita gunakan terus dipantau oleh mereka. Kalau yang kita lakukan melanggar aturan, BKN tentu tidak akan memberikan rekomendasi kepada kami,” ujar Sutan Tolang Lubis dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (31/10/2025).

Menurut Sutan, sistem ini menjadi pengendali dan pengawas internal Pemprov dalam pengisian jabatan. Dengan begitu, tidak ada lagi ruang bagi penempatan ASN berdasarkan kedekatan atau kepentingan tertentu.

“Walaupun sudah menerapkan manajemen talenta, bukan berarti kami bisa memasukkan sesuka hati. Semua diinput sesuai ketentuan dan hasil evaluasi, dan tetap menunggu rekomendasi BKN,” tegasnya.

BACA JUGA: Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut: Beri Sanksi Tegas ASN Terlibat Judi Online

Penerapan sistem ini didasarkan pada Peraturan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta ASN dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2025, sebagai payung hukum di daerah. Setiap ASN kini akan dinilai berdasarkan potensi, kompetensi, dan kinerja, bukan senioritas.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Sutan menjelaskan bahwa hasil penilaian manajemen talenta tidak langsung memengaruhi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), melainkan menjadi acuan dalam proses promosi jabatan dan peningkatan kompetensi. ASN dengan nilai rendah akan mendapat perhatian khusus melalui pelatihan atau diklat guna meningkatkan kemampuan.

“Kalau misalnya seorang ASN mendapat nilai 5 atau 6, tentu kita dorong untuk ikut pelatihan agar meningkat. Nanti akan ada ujian ulang dan pembaruan nilai. Minimal nilai yang ideal untuk potensi jabatan itu 7 ke atas,” jelasnya.

BACA JUGA: Gubernur Sumut Tegur 1.037 ASN dan Non-ASN Terlibat Judi Online

Terkait tantangan penerapan sistem, Sutan mengakui masih banyak ASN yang belum sepenuhnya memahami konsep manajemen talenta. Untuk itu, Pemprov Sumut akan melaksanakan asesmen bertahap untuk seluruh ASN, mulai dari pejabat eselon II, III, hingga IV, disertai pelatihan lanjutan untuk peningkatan kompetensi.

“Masih banyak yang belum memahami sistem ini. Tapi ke depan akan terus berjalan. Kita lakukan asesmen, keluar nilainya, lalu kita latih agar kompetensinya meningkat,” katanya.

Pemprov Sumut juga membuka ruang pengawasan publik terhadap pelaksanaan manajemen talenta. Masyarakat dapat memberikan informasi atau laporan jika menemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan dari mekanisme yang berlaku.

”Artinya sistem ini terbuka. Kalau ada hal-hal yang dianggap menyalahi ketentuan, kami terbuka untuk menerima laporan. Tujuan akhirnya agar semua berjalan sesuai mekanisme dan aturan,” tutup Sutan. (KSC)


Pos terkait